Bandar Lampung, (ISN) – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay melantik dua anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (18/3).
Dua anggota PAW tersebut Lenistan Nainggolan pengganti Eva Dwiana (Wali Kota Bandarlampung), dan Sahdana pengganti Tulus Purnomo yang juga maju Plwalkot Bandarlampung.
“Ada dua anggota PAW yang dilantik hari ini dari Fraksi PDI Perjuangan dan pelantikan ini berdasarkan SK Mendagri, keduanya resmi bertugas terhitung saat pengucapan lapal sumpah dan janji,” kata Mingrum.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.18-443 tahun 2021 Nomor 161.18-446 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung. (*)