Ketua DPRD Lampung Gelar Sosperda No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika
BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zak adiktif lainnya di SMK 1 Terbanggi Besar Lampung Tengah, Jumat (26/8/2022)
Mingrum Gumay mengatakan bahwa semua leading sektor hingga hari ini tidak henti-hentinya melakukan imbauan mengenai pencegahan dan sosialisasi bahayanya penggunaan narkotika. Ini menjadi permasalahan kita bersama, yang mana penggunaannya sebagian besar generasi penerus bangsa.
“Berdasarkan hasil penelitian Badan Nakotika Nasional (BNN) sekitar 5 juta yang menggunakan narkoba. Jenis narkoba yang dikonsumsi pecandu di negara kita adalah sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain. Dan tingkat penggunaannya lebih didominasi anak muda, ini yang perlu kita gotong-royong, mulai dari rumah hingga sekolah untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan hal tersebut,” ujar Mingrum.
Ia juga mengungkapkan pendapatan negara ini tergerus secara cuma-cuma hanya untuk memberikan layanan, baik fasilitas, bantuan rehabilitasi dan lainnya bagi para pengguna narkotika.
“Kalau pengguna narkotika ini turun, serta penanganan kasusnya semakin sedikit, maka alokasi ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, contohnya membangun infrastruktur sektor pendidikan maupun memberikan subsidi berupa beasiswa, kan jauh lebih bermanfaat,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada para pelajar untuk tidak boleh mengenal narkotika dalam kondisi yang tidak stabil yakni belum dapat melakukan kontrol diri sepenuhnya serta memahami akan bahaya jika ikut terlibat dan mengkonsumsi narkotika.
“Kenal saja tidak boleh apalagi digunakan, masa depan kalian akan seketika hilang jika ikut terlibat mengkonsumsi narkotika,” pungkas Mingrum.