Ketua DPD KNPI Lampura Suport Kepolisian Tegakkan Hukum Pelanggar UU Pers

LAMPUNG UTARA (ISN)M.Alfin Ketua Komite Nasional pemuda indonesia (KNPI) kabupaten Lampung Utara, Mengutuk tindakan oknum kepala desa Abung Jayo,atas dugaan tindakan pelanggaran UU Pers yang di lakukan oleh oknum kades terhadap wartawan dalam bertugas,Selasa (10/04).

M.Aflin menyayangkan prilaku seorang kepala desa itu atas kejadian yang terjadi pada wartawan, yang tergabung di dalam DPC PWRI Lampung Utara Kemarin di desa Abung Jayo” Seharusnya oknum kepala desa itu memberikan contoh baik,mengingat di desa Abung jayo dia adalah panutan,pejabat publik. Tidak sewajarnya  seperti itu pada wartawan sehingga sangat di sayangkan kejadian ini, “tandasnya.

Lanjut aktifis Lampung Utara itu ” Padahal kita ketahui wartawan adalah sarana publik yang mencari berita dan bagian dari kontrol sosial, apa jadi nya bila di negeri ini tidak ada wartawan,siapa yang tahu tentang kemajuan daerah.Rekan– rekan media adalah salah satu pilar demokrasi,

Menjadi seorang wartawan adalah tugas mulia,apalagi di tengah-tengah dunia seperti ini di landa virus corona, mereka kesana kemari mencari dan menyampaikan  berita. Itu semua demi menyajikan informasi, siapa yang peduli dengan mereka, bukannya kita mensuport tapi malah melakukankan tindakan tidak pantas. ” Tegasnya.

M.Alfin berharap, perkara atas dugaan pelanggaran UU Pers yang telah menyakiti hati para wartawan dapat segera ada kejelasan hukum “Karena sudah di laporkan ke pihak kepolisian,maka kita serahkan kepada hukum, agar prosesnya berjalan sebagaimana mestinya.sehingga hukum dapat di tegakkan. Dan kami dari DPD KNPI Lampung Utara, mensuport kinerja Kepolisian, “tutup aktipis muda itu.

Sementara Mulyadi,Kepala desa Abung Jayo belum dapat menjawab konfirmasi dari wartawan,atas dugaan yang mengarah pada dirinya.(Fran)

Loading