TUBABA,(ISN) – Sekretaris di Badan Penglolaan Aset Daerah (BPKAD) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, melakukan penganiayaan terhadap jurnalis yang bekerja diwilayah Kabupaten Tubaba Beberapa waktu lalu.kamis 24/10/2019.
Bagaikan seorang aktor holiwoot sekretaris BPKAD Tubaba, menyerang korban (YT) yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Tipikor kriminal invitigasi, yang mendatangi kantor BPKAD guna mendindak lanjuti pemberitaan yang sempat di terbitkan di media Tipikor.
Sesampainya di kantor BPKAD Tulang Bawang Barat menurut keterangan korban, langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul korban sebanyak dua kali.
“Saya kaget pada saat mau masuk ruangan, sekretaris itu keluar langsung memukul pipi sebelah kiri, dan kepala bagian belakang saya, tidak hanya sampai disitu, baju saya di tarik hingga menjadi sobek,”terang YT.
Tak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh sekertaris BPKAD Tulang Bawang Barat, YT pun langsung melaporkan ke Polsek Tulang Bawang Tengah dengan kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pelapor Yantoni bin Sahrul dengan laporan Polisi LP/162/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK TENGAH tanggal 17 Seftember 2019 yang melaporkan terlapor atas nama Ainuddin Salam dengan laporan tentang penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHA Pidana dan berdasarkan pemantauan pihak Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikantor BPKAD Tubaba, Tiyuh Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah..
”Dengan penganiayaan yang dilakukan Sekretaris AS kepada saya, untuk itu, meminta keadilan hukum terhadap Polsek Tulang Bawang Tengah, agar menindak tegas sekretaris AS sesuai dengan aturan hukum yang belaku,”tegas YT
Aksi kekerasan terhadap YT seorang jurnalis membuat beberapa organisasi geram atas tindakan aksi pemukulan oleh AS seperti yang disampaikan Romzi Ketua DPD Lampung Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI), Tindak kekerasan terhadap jurnalis, oleh dan dari pihak manapun merupakan bentuk ancaman baru, kekerasan nyata bagi jurnalis, utamanya kekerasan fisik langsung.
“Hal ini juga sebagai refrensi bersama bahwa dari kejadian kekerasan terhadap jurnalis menambah catatan kekerasan terhadap jurnalis”
“Maka atas hal ini mendesak penegak hukum wilayah, segera tindak tegas oknum bersangkutan serta memprosesnya sesuai dengan pasal penganiayaan.
“Sudah berulang kejadian kekerasan terhadap jurnalis. Diharap Penegak hukum dapat memproses hal ini, merujuk pada Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Pasal 18 UU Pers juga menegaskan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta..
Artinya kejadian atas hal kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
“Bahkan, di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimungkinkan adanya sanksi atas tindakan penghalangan atau penghambat aktivitas tersebut.
Ditambahkannya, jurnalis adalah komponen penting demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sehingga keberadaannya harus dihormati oleh semua pihak.
Dan harus diakui bahwa, kekerasan terhadap jurnalis seringkali terjadi akibat ketidaksukaan atas pemberitaan media dengan alasan yang beragam, namun menghalangi-halangi aktivitas jurnalisme jelas-jelas mengancam pilar demokrasi, apalagi sampai terjadi kekerasan, pengroyokan dan penganiayaan terhadap jurnalis jelas tindak pidana.
“Dari kejadian yang ada ditegaskan kembali, semua pihak harus menghargai dan menghormati pemberitaan media sebagai bagian dari iklim demokratis. Karena jika tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan, setiap orang diberikan hak untuk membantah atau meluruskannya dengan prosedur yang telah disediakan,”ungkapnya Selasa(17/09/2019).
(Tim)