Ketua DPC LSM Pemtank Tuba Desak PPK Dinas PUPR Tuba Tindak Tegas PT Semego Raja Sangjaya Yang Tak Dapat Tunjukan Dokumen Fisik
Tulang Bawang, (ISN) – DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan masyarakat Analisis Kebijkan (PEMATANK) Tulang Bawang meminta pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lebih tegas dalam memberikan sanksi adminstrasi berkas kepada PT. Samego Raja Sangjaya yang tidak bisa menunjukan dekumen fisik di saat verifikasi di Dinas PU Kabupaten Tulang Bawang pada Jumat (09/04/2021) lalu.
Demikan ditegaskan Ketua DPC LSM PEMATANK Tulang Bawang Junaidi Romli, Minggu (11/04/2021).
Menurut Junadi Romli, berdasarkan hasil verifikasi berkas PT PT. Samego Raja Sangjaya tidak dapat menunjukkan berkas secara fisik.
“Mereka tidak bisa menunjukan berkas secara fisik kapda PPK maka sanksi nya sudah jelas peserta tender tidak bisa memenangkan terder tersebut,” tegasnya.
Oleh sebab itu Romli meminta kepada PPK harus berani dalam mengambil keputusan, “Jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak yang merasa kurang puas atas keputusan PPK karna inilah kompetisi yang teransparan,” ujarnya.
“Kami dari DPC LSM Pematank Tuba mengikuti pada saat verifikasi berkas PT Samego Raja Sangjaya secara manual di ruangan rapat dinas PUPR Menggala pada waktu itu,” ungkapnya.
Romli menegaskan, jika ada kecurangan dalam proses verefikasi tersebut, maka DPC LSM Pematank Tuba akan membawa perkara tersebut keranah hukum.
“Kalaupun ada indikasi kecurangan, apa lagi menyangkut Uang Negara, kita harus mengedepakan profesionalisme. Sebagai penyelenggara pemerintah, jangan sampai ini menjadi Preseden Buruk di wilayah Tulang Bawang, karna sudah jelas di dalam peraturan Permen PUPR Nomor 14 th 2020, peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi kerja sesuai yang disyaratkan dalam LD untuk personel managerial yang di usulkan dalam dekumen Penawaran saat Rapat persiapan penunjukan penyedia di kenakan sanksi sebagai berikut pemenang yang diundang rapat persiapan penunjukan penyedia yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Hurup A dan Hurup B : dikenakan Sanksi Daftar Hitam sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; Sanksi Administratif berupa pembatalan Pemenang,” cetusnya.
Terkait personel manegerial lanjut dia, ketentuan yang di evaluasi oleh pokja adalah daftar personil dan daftar riwayat hidup personil atau pengalaman kerja. Jadi apabila pokja tidak mengevaluasi SKK pada saat pemilihan itu adalah hal yang benar.
“Dan justru apabila pokja mengevaluasi SKK pada saat pemilihan dapat dikategorikan post bidding. Nah kenapa kita bicara terkait SKK? Ranah SKK sudah diatur di dalam permen PP Nomor 14 th 2020 yaitu pada saat rapat persiapan penunjukkan penyedia jasa (SPBBJ) bersama dengan PPK, Pada saat itulah PPK memerika keberlakuan data isian kualifikasi perusahaan dan pembuktian Sertifikat kompetensi kerja untuk personil yang diusulkan pada penawaran,” tambahnya.
“Apabila penyedia jasa tidak dapat membuktikan ketentuan tersebut maka penyedia dapat digugurkan serta dimaksukkan ke dalam daftar hitam,” pungkasnya. (Red)