Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung – Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui hendak membobol warung milik warga di Jln. AH Nasutian Kel Yoyodadi Kec.Metro Timur Kota Metro, Rabu 20 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H menjelaskan, pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial R (42 Th) warga Desa Gedung Dalam Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur.
Berita Terkait
Kasat reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H menerangkan kronologis kejadian percobaan pencurian tersebut” Dapat saya terangkan kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 Sekira pukul 03.00 Wib di Jln. AH Nasutian Kel Yoyodadi Kec.Metro Timur Kota Metro, saat itu pelaku hendak melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel gembok warung milik salah satu warga, namun aksi pelaku tersebut diketahui oleh pemilik warung sehingga pemilik warung berteriak, karena panik lalu pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya namun naas pelaku malah tertabrak mobil yang sedang melintas” terangnya.
“Pada saat bersamaan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang sedang melaksanakan Patroli Hunting Rawan Subuh, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana percobaan melakukan pencurian, mendengar informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung menuju kelokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku berinsial R,” Jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut, dan R dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana Percobaan Melakukan Pencurian.(*/Man)