BANDAR LAMPUNG (ISN) – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan mempelajari dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan permainan Subsidi Bantuan uang muka (SBUM).
Penyelidikan tersebut atas dasar pemberitaan SKH MEdinas Lampung edisi sebelumnya, yang menulikan banyak masyarakat yang melalukan pengambilan rumah subsidi tidak mengetahui adanya bantuan SBUM. Salah satu Devloper yang mengelola ribuan rumah subsidi diduga melakukan penipuan atau manipulasi terhadap dana SBUM. dan disinyalir bekerjasama dengan pihak bank yang bekerjasama dalam melakukan perkreditan.
Melalui pesan WhatsApp perwakilan kementrian PUPR meminta informasi detail mengenai dugaan penyimpangan dana SBUM.
” Selamat sore, Saya Indri staf dari Ditjen pembiayaan infrastruktur PU dan Perumahan KemenPUPR saya mendapatkan nomor ibu dari pimpinan saya, saya diminta untuk mencari informasi terkait pemberitaan ibu terkait penyimpangan uang muka ?? ,” katanya. Sabtu (17/4)
Pihaknya juga mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dan akan melakukan diskusi dengan atasannya serta bagian terkait.
” Baik bu mohon ijin saya laporkan terbeh dahulu dengan pimpinan adn pak Direktur, lalu segera saya akan kabari ibu kembali,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dari salah satu komplek perumahan yang terdapat lebih dari 300 unit perumahan dan sudah lebih dari setengah dihuni artinya akad kredit dan pembayaran uang muka sudah selesai, mereka tidak mengetahui jika ada bantuan uang muka, mereka hanya mngetahui telah terdebet sebuah angka RP. 4.000.000,- pada rekening mereka, namun tidak dapat dicairkan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
** Apa alasan devlop tidak memberikan Dana tersebut kepada penerima?
Bukankah hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana karena melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”).?
Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”). Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut. Dalam kasus ini, developer membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)memberikan bantuan uang muka rumah sebesar Rp 4 juta. Bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp4 juta, penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi. Namun, bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp4 juta, seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR Bersubsidi.(PUTERI)