Kemendagri: Daerah Dapat Lakukan Lelang Dini Sejak Juli atau Agustus Tahun Sebelumnya

Jakarta (ISN) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan pemerintah daerah untuk melakukan lelang dini pengadaan barang/jasa sejak Juli atau Agustus sebelum tahun anggaran berikutnya ditetapkan. Misalnya lelang barang/jasa tahun anggaran 2023 yang dapat dilakukan pada Juli/Agustus 2022. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan langkah dan strategi pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dan periode mendatang.

“Ini penekanan bahwa (pemerintah) daerah boleh melakukan pengadaan dini sejak bulan Juli dan Agustus pada tahun sebelumnya,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Jenderal) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni dalam konferensi pers Percepatan Realisasi APBD yang digelar secara hybrid di Kantor Pusat Kemendagri, Senin (6/12/2021).

Di sisi lain, Kemendagri juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penandatanganan itu terkait pengadaan dini atas barang/jasa di lingkup pemerintah daerah.

“Pemda melakukan pengadaan (lelang) dini, ini kami sudah koordinasi, konsultasi dengan LKPP pengadaan barang/jasa yg sudah bisa dimulai pada bulan Juli/Agustus,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Fatoni menjelaskan, ketika terjadi gagal lelang, putus kontrak, penundaan bayar, maupun kurang bayar, maka diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatan realisasi anggaran pada akhir tahun.

Meski begitu, Fatoni menambahkan, adanya kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami gagal lelang tersebut menyebabkan besarnya dana simpanan di Bank pada akhir tahun. Simpanan Bank ini merupakan dana yang dicadangkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi pendanaan kebutuhan dalam kondisi darurat.

“Seperti bencana alam atau non-alam, konflik sosial, kejadian luar biasa, termasuk keperluan mendesak lainnya,” tandasnya.

(Puspen Kemendagri)

Loading