Kemenangan Samsi Atas Sengketa Pilkades 2017 Lalu, Wahab: Saya Tidak Ada Gambaran
LAMPUNG UTARA (ISN) – Atas kemenangan Samsi Eka Putra.SH,. terkait gugatannya pada panitia Pemilihan kepala desa kabupaten Lampung Utara, yang mana hasil dari Amar Putusan secara tersurat tersebut terdiri dari beberapa item seperti di jelaskan pada berita-berita sebelumnya. Samsi masih memberi kesempatan.
Samsi Eka Putra, sebagai pemenang atas gugatannya yang di kuatkan oleh Mahkamah Agung, masih memberikan kesempatan kepada segenap kepala desa yang terpilih pada saat itu, agar mencari solusi yang baik dan meminta kades-kades mendapatkan jaminan dari panitia pilades kabupaten Lampung Utara bahwa, jika samsi melakukan Eksekusi tidak berdampak negatif di kemudian hari kepada para kepala desa. Selasa (29/09).
Pasalnya di katakan Samsi, dampak negatif yang sudah terlihat di depan mata, adalah terjeratnya secara hukum kades-kades terlantik di masa itu, hal itu dikarena mengelola uang Negara dengan tanpa hak atas SK kepala desa yang mereka pegang itu terindikasi Batal Demi Hukum. Yang mana tentunya secara otomatis tidak sah, di buktikan atas kemenangan Samsi di dalam persidangan sengketa beberapa waktu lalu.
Sementara kata samsi tidak di lakukannya eksekusi yang ada, dan di berikannya opsi-opsi agar apa yang akan terjadi atas eksekusi tersebut tidak terjadi.
Namun menurutnya, jika sudah tidak ada solusi dan pikiran jernih atas kepala-kepala desa yang terindikasi terdampak, atas eksekusi yang akan terjadi di lakukan Samsi, maka Samsi menyarankan kepala desa untuk meminta jaminan kepada panitia-panitia pilkades pada saat itu termasuk bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.
Berita Terkait: Sengketa Pilkades, Samsi Minta Pemkab Lampung Utara Beri Jaminan Pada Kades-Kades
Dikonfirmasi pada Wahab, kepala dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Lampung Utara, yang juga bertindak sebagai salah satu panitia kabupaten, pada pilkades 2017 lalu. Apakah pihaknya dapat memberikan jaminan kepada kepala-kepala desa yang akan terdampak atas eksekusi yang akan terjadi bila di lakukan Samsi. Dirinya tidak dapat menjawab secara pasti dan gamblang. “Kalau saya, tidak ada gambaran kayaknya.”Tandas Wahab.
Sementara di tanya, atas permasalahan itu. Yang mana sudah di rapatkan di Dewan DPRD kabupaten Lampung Utara. Mengapa tidak mengundang yang bersangkutan ya itu Samsi Eka Putra, agar menemukan solusi dan penjelasan yang benar dari kedua belah pihak. Namun Wahab menerangkan rapat di Dewan itu merupakan bukan kegiatan yang ia buat.“ terkait rapat di dewan, saya tidak tahu. Masalahnya bukan kami yang menundang karena kami juga sebagai tamu undangan.” Terangnya.
Dalam berita sebelumnya Edwar Sayahputra kepala desa Buring Kencana yang merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Lampung Utara, mengatakan. Bahwa sengketa yang ada merupakan permasalahan yang semestinya di selesaikan oleh pihak pemerintahan kabupaten.
”Harapan saya, ini adalah tugas pemerintah ( Lampung utara), jangan sampai permasalahan ini tidak bisa di selesaikan. Saya anggap nol pemerintahan Lampung Utara ini, jika tidak bisa menyelesaikan ini, bagaimana bisa menyelesaikan hal yang lain jika permasalahan ini saja tidak bisa selesai.”
” Kalau pemerintaha daerah tidak bisa menyelesaikan, Monggo serahkan dengan kami kepala desa. Maka kamipun punya Paguyuban, kami siap. Apapun itu nanti, entah itu solusinya apa, Yang akan kami perbuat “. Tutur Edwar. (Fran)