keluarahan Sindangsari, Bertahun-tahun Tidak Masuk Kerja Pegawai Terlibat Akan di Proses Inspektorat
LAMPUNG UTARA (ISN) – Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman. Hal tersebut Telah di atur dalam PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Sama halnya terkait adanya dugaan beberapa pegawai keluarahan Sindangsari yang tidak masuk kerja kini di persoal, pasalnya dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah PP 53 tahun 2010 Tentang disiplin PNS oleh beberapa oknum PNS di kelurahan Sindangsari akan di dalami dan berbuntut pemberhentian.
Selain itu juga, dugaan kongkalikong oleh beberapa oknum yang terlibat di dalamnya terkait tandatangan masuk kerja, masalah Gaji pegawai bertahun –tahun kemana dan siapa juga akan di telusuri. Hal tersebut seperti yang di jelaskan Kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara Mankodri saat di jumpai media ini di ruang kerjanya, Rabu (01/07).
“ Aturan pegawai itu memeng sudah di tetapkan oleh pemerintah, jam kerja pegawai di mulai dari jam 7: 30 sampai jam 15: 30, untuk hari jumat jam 7.30 sampai jam 16 sore, karna hari jumat ini ada senggang waktu kita untuk istirahat karna melaksanakan sholat jumat. Jadi jam kerja kita sesuai dengan aturan pemerintah Nasional,” Terang Mankodri.
Sementara di ketahuai ada pegawai yang sampai dua kali pergantian bupati namun tidak masuk kerja, Pihak Inspektorat juga menduga adanya kongkalikong pegawai di kelurahan Sindangsari dan kecamatan kotabumi terkait pegawai yang tidak masuk kerja tersebut, ” Mungkin, Administrasi mereka di kelurahan itu memang bisa jadi di siasati mereka. makanya sekarang ini sedang kita dalami, “
Saya sudah membuat tim, lanjut kepala Inspektorat terkait tindakan yang akan di ambil. “ Terkait sanksi itu jelas bagi yang tidak masuk kerja atau bermalas-malasan, mulai dari sanksi ringan yaitu 10 hari kebawah tidak masuk kerja kita berikan teguran terlebih dahulu. Kemudian Sanksi sedang 20 hari kebawah, selanjutnya jika sudah 40 hari ke atas itu sanksi beratnya adalah pemecatan dan kita tidak main-main , jelas tertuang pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS . “ Tegasnya.
(Fran)