Kedapatan Miliki Ganja, Warga Kedaton Diamankan Polisi

Bandar Lampung (ISN) – Lantaran kedapatan membawa kotak rokok berisikan ganja, Rifki Danu (25) warga Jalan Dr Sutomo Gang Perkutut Kelurahan Penengahan Kedaton, mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kedaton. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Mutholib, saat dihubungi melalui telpon, Minggu (27/1).

Abdul Mutholib menjelaskan, penangkapan ini bermula dari rutinitas tim Opsnal Polsek Kedaton melakukan pencegahan Curat, Curas, dan Curanmor. Rifki diamankan oleh tim Tim Opsnal Polsek Kedaton saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol BE 2915 ABS, Rabu (16/1/2019) sekitar Pukul 23.00 wib.

Ia mengatakan, saat itu petugas sedang patroli menemukan seoarang yang dicurigai dikejar dan dipepet ternyata benar, saat diperiksa di dasbor motornya ada rokok setelah dibuka ada ganja didalamnya. Akibat perbuatannya pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurutnya, tidak perduli besar kecil berat barang haram tersebut yang terpenting adalah tindakan tegas harus dilakukan para pengguna.

“Rencananya barang haram tersebut akan dipakai tersangka, meski hanya satu linting tetap saja harus kita tindak, sebab sangat merusak generasi bangsa, terlebih saat dikejar itu dia habis pakai,” katanya.

Ia menambakan, ketika dilakukan periksa terhadap pelaku, yang bersangkutan mengaku dapat barang itu dari temannya yang dibeli dari jalan Bakti Kedaton. “Saat diperiksa pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 50 ribu sebanyak dua batang, satu batang sudah dipakai pelaku, satu batang rencana mau pakai dirumahnya,” kata dia.(mds)

Loading