LAMPUNG UTARA (ISN) – Kasus penganiayaan yang menimpa Kaur Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat telah menemui Babak baru, Selasa, 16 Februari 2021, saat ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi (p17).
Melalui surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/22/II/Res. 1.6/2021 tentang pemberitahuan dimulainya proses penyidikan terhadap tersangka Mahendra Kusuma (31) dikenai pasal 351 KUHP, dengan korbannya Mahmud Albert (39) pada, Selasa, 2 Juni 2020 lalu di Kantor Desa setempat.
Kuasa Hukum korban, Samsi Eka P. Saat di konfirmasi Menjelaskan ,” Ya SPDP yang diterima pelapor Atas Nama Mahmud Albert, Adalah merupakan satu proses penyelidikan selama kurang lebih 8 Bulan terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 hingga sekarang, Secara hukum pidana telah terpenuhi unsurnya sehingga prosesnya ditingkatkan Menjadi tingkat penyidikan. Dan telah di tetapkan tersangkanya.
Dengan demikian artinya perkara tersebut Telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan yang kemudian akan dilanjutkan pelimpahan berkas perkara ke tahap dua. Ujar, Kuasa Hukum Korban.
Samsi menambahkan “Namun sampai sejauh ini belum ada penahanan terhadap tersangka dalam hal ini kami Selaku pelapor menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polres Lampung Utara Adapun ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu kewenangan dari pihak Kepolisian
Namun harusnya seorang pelaku tindak pidana hendaknya dilakukan penahanan terhadap dirinya, agar bisa mendapatkan efek Jera sehingga kedepan pelaku tersebut tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
Namun jika pelaku tindak pidana yang telah di tetapkan selaku tersangka tetap Bebas melenggang Tentu dia akan merasa gagah dan menganggap proses Hukum yang dijalaninya hanya sepele.kata Samsi Eka P.
Kuasa Hukum Korban penganiaan Berharap agar Proses penyidikan di Percepat,
“Harapan kami kepada Polres Lampung Utara agar pelaksanaan proses Sidik ini dapat dipercepat mengingat proses penyelidikan kasus ini sudah lebih dari 7 bulan dan sudah sampai di tingkat Sidik dan
Akan segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk menjaga kemungkinan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, bahkan ini bisa jadi ancaman terhadap pelapor/ korban dan keluarganya, karena tidak menutup kemungkinan tersangka akan mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan mungkin akan jauh lebih nekat lagi yang akan berakibat fatal” tutup Samsi.
( Fran-Hms)