Karyawan Swasta Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Penggelapan Objek Jaminan Fidusia di Lampung

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Rizani Mulya Prabowo, seorang karyawan swasta dari perusahaan advertising di Bandar Lampung.

Vonis tersebut dibacakan pada 28 Oktober 2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang.

Rizani dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana fidusia.

Ia melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sesuai dengan dakwaan kedua.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayarkan, denda tersebut digantikan dengan 3 bulan kurungan. JPU meminta agar Rizani tetap ditahan selama proses hukum.

Kasus ini bermula pada 13 September 2022, ketika terdakwa mengajukan pembiayaan untuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4×4 A/T tahun 2022 di PT Maybank Indonesia Finance Cabang Lampung.

Sebelum pengajuan kredit tersebut, pada 6 September 2022, saksi Hassetya Budiman dari pihak Maybank Finance telah melakukan survei ke rumah terdakwa.

Dalam survei tersebut, Rizani memberikan sejumlah dokumen seperti foto KTP, NPWP, Kartu Keluarga, PBB, kwitansi pembelian rumah, dan akta pendirian usaha yang bergerak di bidang advertising.

Namun, menurut fakta persidangan yang terungkap pada 23 September 2024, Rizani ternyata meminjamkan data-data pribadinya kepada Bayu Anindita (yang telah meninggal dunia) untuk keperluan pengajuan kredit.

Rizani tergiur dengan iming-iming fee sebesar Rp 11 juta dari Bayu pada 26 Agustus 2022. Tindakan Rizani melanggar Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur tentang pemalsuan atau pemberian keterangan menyesatkan terkait perjanjian fidusia.

Setelah mendapatkan pembiayaan, mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut dijual atau dialihkan kepada Yusuf (yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Perbuatan ini melanggar Pasal 36 UU yang sama, yaitu mengalihkan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Akibat perbuatan Rizani, PT Maybank Indonesia Finance Cabang Lampung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 550 juta.

Pihak PT Maybank Finance menyatakan bahwa kasus ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan fidusia. Pelanggaran terhadap Pasal 35 dan 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi pelaku dan keluarganya.

Loading