Banjarmasin (ISN) – Program Kartu Prakerja merupakan program dengan pendekatan radikal dalam melakukan reformasi sistem anggaran. Hal ini terjadi karena penyaluran dana pemerintah dilakukan secara langsung ke rekening peserta program.
“Untuk menghindari penyimpangan, mitigasi program ini harus dilakukan bersama-sama. Ini bukan hanya secara teknikal, tapi banyak pihak harus diedukasi dan bisa turut membantu mensosialisasikan program ini,” kata Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sosialisasi Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja di Banjarmasin ini dibuka Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin. Acara ini diikuti 75 peserta termasuk Kadisnaker Provinsi Kalimantan Selatan Ifran Sayuti, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy M. Harahap, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Dwianto Prihartono, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel Firmansyah Subhan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, para Kajari Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan para Kadisnaker Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, serta beberapa perwakilan Polres di lingkungan Polda Kalsel.
“Kami mengingatkan agar penanganan permasalahan dalam Program Kartu Prakerja dapat berjalan dengan baik, tanpa kebocoran. Pesan kepada aparat hukum di wilayah, mari bersama-sama kita kawal dan awasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja,” ajak Komisaris Besar Polisi Hernowo Yulianto dari Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Senada dengan itu, Lia Pratiwi mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menegaskan bahwa para jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum, litigasi dan non litigasi secara optimal jika diperlukan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja. “Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari negara/pemerintah, karena disanadi sana terdapat kepentingan tata usaha negara dan hukum perdata. Semua demi tujuan menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah,” kata Lia.
Oleh karena itu, Lia menekankan perlunya kolaborasi antara pemangku kebijakan, pelaksana program, dan aparat penegak hukum. “Datun akan bekerja atas adanya permohonan MPPKP. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga tingkat Kejaksaan Negeri siap membantu Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam melakukan gugatan maupun pendampingan hukum,” urai Lia dalam diskusi yang dipandu Head of Legal Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Gabriel Mukuan.
Direktur Teknologi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Samsu Sempena memaparkan, upaya pencegahan fraud Program Kartu Prakerja dilakukan sejak proses pendaftaran hingga penyaluran insentif yang dilakukan dengan verifikasi bertahap dan berlapis serta bekerjasama dengan digital platform dan mitra penyalur insentif. “Kebijakan publik yang baik harus dibarengi operasionalisasi yang baik. Manajemen Prakerja menganut prinsip data-driven. Setiap keputusan diambil berdasar data di lapangan,” kata Samsu.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM selaku Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja Rudy Salahuddin memaparkan, setelah berjalan hampir tiga tahun, jumlah penerima manfaat program hingga gelombang 41 mencapai lebih dari 15 juta orang. Di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri, terdapat 383.628 orang telah menjadi penerima program ini, dengan jumlah insentif yang disalurkan mencapai Rp 753 miliar. “Jumlah ini merupakan yang terbanyak di Pulau Kalimantan,” kata Rudy.
Rudy menyatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilakukan dalam upaya membangun pemahaman dan memperkuat sinergi penegakan hukum dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, khususnya di daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres No. 113 tahun 2022. “Kegiatan ini juga turut mensosialisasikan kebijakan skema normal yang mulai dijalankan tahun 2023, kepada para aparat penegak hukum dan juga kepada Dinas Ketenagakerjaan Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkapnya. (*)