Kami Menolak Lupa, Haruskah Lembaga Polri Dibubarkan?

OPINI

Selamat hari Bhayangkara para abdi negara, menyatulah bersama kami.
Kita mesti tegaskan Polisi lahir dari masyarakat, dan akan kembali ke masyarakat, ini prinsip awalnya. Kita tidak pernah membayangkan apa jadinya negara tanpa polisi, barangkali kejahatan dimana-mana, kekacauan merajalela, cara- cara anarki akan terjadi.

Perjalanan menjadi 74 tahun bukan semata perjalanan halusinasi, tapi perjalanan yang memeras pikiran, keringat, bahkan darah telah diberikan polri kepada masyarakat.

Kadang bukan penghormatan yang didapat, justru cacian, hinaan, perlawanan dikarenakan kesalahan dalam pelayanan dan lain sebagainya, ini akan menjadi autokritik terhadap kami sebagai masyarakat.

Dalam momentum ini juga saya ingin mengatakan bahwa harapan pada usia yang bertambah tentu ada, agar bagaimana kemudian polri dapat lebih bermasyarakat dan lebih profesional, tegaslah kepada yang jahat, lembutlah pada yang tertindas, karena sejatinya polri dihadirkan untuk melindungi masyarakat dari ketidakamanan. Kalau kemudian kita landaskan pada tugas dan wewengan polri berdasarkan undang-undang .

UU No.2 Tahun 2002
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum; dan

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri milik negara, tapi ingat negara bukan hanya pemerintah nya, tapi semua elemen dan komponen didalam nya itu adalah bagian dari negara, khususnya masyarakat. Banyak kasus-kasus besar yang berbau politis ini dikesampingkan, banyak pula kejahatan-kejahatan pemilik modal juga terasingkan, inilah kemudian yang terkadang mencipta kecemburuan dan berakhir penghianatan bagi masyarakat.

Harapan kami adalah polri tetap pada jalur dan tugasnya, sehingga rasa penghormatan masyarakat untuk polri tidak disangsikan, jangan pernah terlibat dalam percaturan politik, tapi terlibatlah menjadi ksatria pelindung bangsa,

74 tahun Bhayangkara dibentuk dengan perjalanan yang cukup sendu, dari pergulatan Belanda, Jepang, hingga 1 Juli 1946 terbentuklah secara legal pengabdian polri untuk Indonesia, tugas polri sebagai penegak hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat seolah menjadi jargon yang tak kunjung terpatri secara ideologis terhadap setiap anggota polri, kepolisian yang bertugas untuk rakyat justru lupa, karna lebih menguntungkan bekerja untuk pejabat.

Terbukti, kasus-kasus terhadap masyarakat kecil cepat terungkap, tapi pelaku-pelaku kecurangan terhadap orang-orang berpangkat, lewat begitu saja, ketidak Adilan pun terjadi, dimana kabar Munir? Hingga hari ini polri tidak dapat mempertanggung jawabkan legalitasnya sebagai aparat pelindung, Komitmen ini yang mesti dipertanyakan terhadap polri, kalau hadir tidak untuk rakyat, lebih baik lembaga ini dibubarkan, kalau kehadirannya tidak untuk tegaknya hukum lebih baik mundur sebab akan merusak kemerdekaan. Pelayanan profesional hanya untuk rakyat, sedang pelayanan terhormat untuk para pejabat.

Inipun mesti menjadi autokritik terhadap polri, agar ada keromantisan yang terjalin antara masyarakat dan polri, mari membangun kesadaran kolektif bersama masyarakat, polri hebat maka masyarakat nyaman. @SR

 

Penulis : Ari Permadi

Loading