BANDAR LAMPUNG (ISN) – Istri almarhum narapidana Lapas Narkotika Way Hui, Lampung Selatan, Daryanti (31), meminta pertanggung jawaban kepada kepala lembaga permasyarakatan (Lapas) Way Hui atas meninggalnya suaminya (Hanafi) di kamar mandi aula lapas Way Hui.
Daryanti menyebutkan penyebab Hanafi mengakhiri hidup karena tekanan pungutan liar (Pungli) didalam lapas, yang tidak bisa ia penuhi.
Hal tersebut dikatakannya karena, dalam kurun dua tahun dirinya di dalam rumah tahanan selalu meminta uang sewa kamar, uang makan dan uang-uang yang lain. Dan dalam kurun waktu satu bulan sebelum almarhum meninggal selalu meminta uang untuk pembebasan bersyarat (PB).
” Hampir setiap hari dia telpon, dan selalu uang yang dibahas, dan dia selalu bilang kalo udah nggak kuat lagi didalem, dan sering bilang mau bunuh diri karena udah nggak kuat,” katanya saat ditemui dikediamannya. Selasa (6/12).
Daryanti sangat menyesalkan praktek pungli yang terjadi di dalam rutan Way Hui, yang mengakibatkan suaminya harus mengakhiri hidup.
” Yang saya sesalkan itu mbak, coba kalo nggak ada pungutan ini-itu, suami saya pasti masih hidup. Jadi Uang PB dibayar suami saya dapat pinjaman dari teman satu kamarnya, namanya Faisal. Temannya nelpon saya terus minta uang itu, Faisal mengancam menyakiti suami saya kalo saya nggak cepet bayar, tapi saya lagi nggak ada uang makanya saya belum juga bisa bayar,” terangnya sambil menangis tersedu-sedu
menyesali kepergian suaminya.
Sebelumnya Dayanti juga pernah memberikan uang Rp3 juta kepada suaminya, agar menjadi tahanan pendamping.
“Sebelumnya Saya kasih uang itu biar bisa keluar bersih dari lapas gak dikurung terus. Setiap nelpon minta uang terus karena di sana serba bayar,” tambahnya.
Ibu dua anak ini juga mempertanyakan surat keterangan kematian atau keterangan penyebab kematian dari pihak Lapas, karena sampai saat ini dirinya sebagi istri ataupun orang tua almarhum tidak menerima surat tersebut.
” Sampe sekarang saya nggak terima mbak, kata kakak yang jemput jenazah cuma ditunjukin suratnya terus diambil lagi sama mereka. Merekapun tidak ada yang bertemu saya untuk menyampaikan kematian suami saya, baru kemaren pas hari ke empat ada perwakilan mereka yang datang menyampaikan belasungkawa,” ujarnya.
Daryanti pun mengharapkan pimpinan lapas Way Hui dapat bertanggung jawab atas kematian suaminya.
” Saya minta pertanggung jawaban mereka mbak, tapi saya nggak tau gimana caranya. Saya sangat sakit, sudah menunggu dua tahun tapi ternyata suami saya meninggal dengan cara seperti ini. Yang jadi sakit adalah penyebab kematiannya, dia pasti sangat tersiksa didalem sana makanya sampe milih jalan pintas,” tandasnya.
Sementara Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung (LPN Lampung), Porman Siregar saat dikonfirmasi memberikan jawaban melalui pers rilis, namun dalam pers rilis yang diterima redaksi tidak menjawab semua pertanyaa, seperti terkait pungli dalam lapas, bentuk pertanggung jawban kepala lapas terhadap keluarga almarhum, terkait surat kematian yang tidak ditererima dan juga terkait pengkondisian hanphon didalam lapas.
Dalam pers rilisnya, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung (LPN Lampung), Porman Siregar, tegaskan bahwa seluruh Layanan diberikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), begitu juga pengawasan dan pengamanan atas pemberian layanan tersebut.
“Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sudah bekerja semaksimal memberikan layanan PASTI yaitu Profesional Akuntabel, Sinergis, Transparan, Inovatif, yang terbaik baik bagi warga binaan maupun masyarakat umum. Semuanya berdasarkan SOP yang berlaku, termasuk pengamanan dan pengawasan terhadap warga
binaan,” ungkapnya, Minggu (04/12).
Porman juga mengatakan layanan pemberian hak bersyarat, contohnya PB, diberikan tanpa dipungut biaya karena semuanya sudah dilakukan melalui system digital SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Ia menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik petugas maupun warga binaan akan dberikan sanksi sesuai
dengan pelanggarannya.
Terkait dengan kejadian bunuh diri yang menimpa salah satu warga binaan, ia pun menyampaikan bahawa pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung juga telah bekerja semaksimal mungkin melakukan penanganan terhadap korban.
“Setelah mengetahui kejadian bunuh diri tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memeriksa korban, dan telah disimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan murni bunuh diri,” jelas Porman.
Pihak Lapas juga seudah melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga narapidana tersebut.
“Kami telah melakukan serah terima almarhum kepada pihak keluarga, kami juga telah menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam dan permintaan maaf kepada pihak keluarga almarhum,”tuturnya.
Terkait banyaknya narasi yang beredar tentang motif terjadinya bunuh diri, Porman mengungkapkan bahwa pihak lapas terus melakukan investigasi dan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari semua sumber.
“ Kami sangat terbuka dengan semua informasi dan masukan,dari semua pihak sehubungan dengan peristiwa ini, kritik yang membangun dari masyarakat selalu kami butuhkan dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menjadi lebih baik. Sekali lagi kami mohon dukungan dari masyarakat dan tentunya rekan-rekan media, kami sangat terbuka untuk informasi dan masukan,”pungkasnya.
Untuk diketahui Hanafi merupakan Warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, yang terjerat kasus narkoba. Ia sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara dengan sisa hukuman 4 tahun 8 bulan.
Hanafi ditemukan ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi aula Lapas. (RED)