LAMPUNG UTARA (ISN) – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sementara menurut Tama, sebagai pengurus Harian bidang eksternal. Komite mahasiswa nusantara untuk demokrasi (KMND) regional Sumatera Pantau Dana desa se-Sumatera, yang mendapatkan adanya aduan dari masyarakat desa Kamplas kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara. Bahwa dalam aduan tersebut adanya dugaan, kepala desa meraup keuntungan secara pribadi melalui anggaran dana desa tahun 2020, yang semestinya anggaran tersebut di peruntukkan sebagai penanggulangan bencana wabah Covid-19 di desa setempat,Rabu (27/05).
“ hampir tidak ada sama Sekali alokasi dana desa di desa kamplas dipruntukan untuk bencana covid-19. Selain itu ditemukan juga sejumlah pekerjaan fisik yang didanai oleh Dana Desa tahun anggaran 2020, namun tertutup Dan tidak transfaransi, sehingga menimbulkan dugaan-dugaan oleh masyarakat ada kesengajaan yang diselebungi oleh kepala desa Kamplas, “ Ungkapnya.
Kemudian masih menurut Tama, realisasi dana desa secara non fisik berupa honorium aparatur desa tahun 2019 belum terbayar seutuhnya. “Bukan hanya pengerjaan yang kami pantau dilapangan, terlihat yang tidak jelas. namun seperti honor aparatur desa tahun 2019 juga Belum terbayar seutuhnya, selain bantuan BLT banyak sekali yang simpang siur, “ Terangnya.
Pengurus Harian bidang eksternal. Komite mahasiswa nusantara untuk demokrasi (KMND) regional Sumatera Pantau Dana desa se-Sumatera meminta kepada pihak yang berwajib Dan berwenang yakni kapolres lampung utara, Kejari Lampung Utara ,ekspektorat lampung utara agar menindak lanjuti dugaan tersebut.
“ Adanya Dugaan penyelewengan Dana Desa, Kami pengurus Komite Mahasiswa Nusantara untuk Demokrasi memberi peringatan keras kepada seluruh kepala desa, agar serius Untuk mengalokasikan Dana Desa deengan benar,kerena tersebut di amanah oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, “Tutup Tama. (Fran)