Kabur Ke Provinsi Babel, Pelaku Curat Hewan Ternak Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang.(ISN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) hewan ternak.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit, di dekat mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari.

“Adapun identitas korban Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian empat ekor sapi,” ujar AKP Sandy, Senin (21/10/2019).

Mulanya hari Kamis (19/09/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, korban menggiring sapi miliknya ke areal perkebunan sawit, di dekat mess PT. Lambang Sawit Perkasa dan jumlahnya masih lengkap sebanyak 9 ekor. Kemudian korban pulang ke rumahnya, keesokan harinya tepatnya hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, korban kembali mengecek sapi miliknya dan ternyata sudah hilang empat ekor, lalu korban berusaha mencari di sekililing areal tetapi tidak ditemukan.

Menurut keterangan dari saksi Supriyatin (34), berprofesi sopir, warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, hari Sabtu (21/09/2019), sekira pukul 16.00 WIB, ada seseorang yang menghubunginya untuk memuat empat ekor sapi di daerah rawa ijo dengan tujuan ke Palembang. Sapi-sapi tersebut berasal dari areal PT. Lambang Sawit Perkasa, karena bak mobilnya kecil maka saksi tidak mau memuat dan mengangkut empat ekor sapi tersebut.

Berbekal laporan dari korban dan keterangan saksi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya satu dari dua pelaku curat sapi berhasil ditangkap hari Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“Identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GS (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari dan menurut keterangan dari pelaku ini, dirinya melakukan aksi kejahatan bersama dengan rekannya berinisial D als G yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” ungkap AKP Sandy.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(putra-RLS)

Loading