Bandar Lampung (ISN) – Juniardi, SIP., MH, Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan Metro TV yang bertugas di Kabupaten Lampung Barat.
Karena menurutnya, wartawan yang bekerja tersebut di lindungi oleh undang-undang. Tidanakan menghalang-halangi kerja Wartawan merupakan suatu tindakan melawan hukum.
“Pelaku harus segera ditangkap dan di proses hukum apalagi mayoritas pelaku itu di kendalikan orang orang orang yang berpedidikan, dan tahu hukum,” tegas Juniardi.
Juniardi juga meminta korban segera melaporkan peristiwa itu kepada penegak hukum, terutama kepolisian. Sehingga ada efek jera sekaligus pembelajaran kepada masyarakat tentang kemerdekaan pers yang jelas jelas melakukan kegiatan jurnalistik.
Juniardi menambahkan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang no 40 Tahun 1999 atau UU Pers, menyebutkan bahwa, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
“Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” tambah Juniardi.
Menurut Juniardi, kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
“Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas,” imbuhnya.
Hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita adalah berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers),”pungkasnya. (Red)