LAMPUNG TIMUR – ( INTISARANEWS) Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, menangkap 2 orang wanita, yang menjadi tersangka, karena terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (21/3), menyampaikan bahwa inisial para wanita yang menjadi tersangka, adalah PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih Sumatera Selatan.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada awal Bulan Februari tahun 2024, diduga berawal saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone.
Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum, yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar), dengan syarat mengirimkan uang sejumlah uang.
FH kemudian mengirimkan uang dengan total 250 juta rupiah, dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali, melalui rekening bank.
Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan ternyata IPTU Johanes EP Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.
“Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian,” terangnya.
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (19/3) petang, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ke 2 tersangka, diwilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.
Selain ke-2 tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
(SAR)