Jenis Kelas III, Jalan Simpang Saprodi Berkapasitas 8 Ton Masyarakat Mesti Tahu!

LAMPUNG UTARA (ISN) – Dikutip dari Pengadaan.web Setiap pengemudi wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Jangan sampai jalan rusak dan berlubang dikarenakan banyaknya para pengemudi yang mengabaikan batas maksimal Over Dimensi dan Over Load (ODOL) berdasarkan jenis kelas jalan yang telah diatur oleh pemerintah.

Apabila para pengemudi tidak mematuhi dan melanggar aturan tersebut dapat di berikan sanksi sesuai pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 301, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelas jalan dibagi menjadi 5 menurut Pasal 11 PP No. 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, yaitu kelas jalan I, II, IIIA, IIIB, dan IIIC. Dan peraturan terbarunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan PP No. 43 tahun 1993 terkait pembagian jenis-jenis kelas jalan.

1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton.

2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 10 ton. Jalan kelas II ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;

3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 8 ton;

4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 12 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan tidak melebihi 8 ton;

5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 8 ton.

Abung Jayo
Foto: Proses Hotmix jalan Simpang Saprodi desa Candimas dan desa Abung Jayo.

Senada yang disampaikan Kadarisman Kepala bidang (Kabid) lalulintas dinas perhubungan kabupaten Lampung Utara terkait jalan Simpang Saprodi di Lampung Utara yang mana jalan tersebut merupakan jenis jalan kelas III.

“Jenis jalan yakni jenis kelas III kalau secara aturan, Kapasitas jalan berat kendaraan yang boleh melintas seberat 8 ton” terang Kadarisman saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Selasa (15/03/2022).

Ia juga menerangkan, baiknya pihak desa dan masyarakat setempat mencari solusi yang baik, agar jalan Simpang Saprodi yang melintas di desa Candimas dan desa Abung Jayo kecamatan Abung Selatan tetap awet digunakan. Pasalnya jalan tersebut pasca diperbaiki bulan Maret 2022 oleh pemerintahan kabupaten melalui lelang proyek anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Lebih baik Kepala desa dan BPD berkomunikasi pada para pengusaha (kendaraan pengguna jalan lebih kapasitas) yang mana bahwa salah satu penyebab kerusakan jalan tersebut adalah kendaraan yang melebihi kapasitas” imbuh Kabid lalulintas dinas perhubungan Kadarisman.

Juga diketahui jalan Simpang Saprodi selain pasca di perbaiki, juga masih dalam masa pemeliharaan (Retensi) selama 6 bulan dari tanggal serah terima pekerjaan (PHO). kemudian menurut informai yang di peroleh tim Intisarinews PHO akan dilaksanakan pada ahir maret 2022 mendatang. (Fran,Put,Yud)

Loading