Ismet Roni Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020

Tulang Bawang, (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar Ismet Roni melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kampung Pancamulya, Kecamatan Banjarbaru, Tulangbawang,  Minggu (14/02/2021)

Pada kesempatan itu, Ismet yang juga Sekretaris Golkar Lampung, menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dia meminta masyarakat melaksanakan perda yang bertujuan mencegah penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

Menurut Ismet, penerbitan perda tersebut merupakan upaya pemerintah bersama DPRD Lampung melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.

Sudah banyak anggota masyarakat yang terjangkit virus Corona. Di Provinsi Lampung, warga yang meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19, sampai hari ini sekitar 600 orang. “Hal itu menunjukkan masalah pandemi ini persoalan serius. Jangan dianggap main-main,” katanya.

Karena itu, dia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur soal tata cara mencegah penyebaran dan penularan virus. Tetapi juga ada sanksi bagi pelanggar perda. Mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda administratif, hingga ancaman pidana.

Bahkan, petugas juga dapat membubarkan kerumunan atau kegiatan yang dinilai melanggar perda. Selain denda administratif hingga Rp5 juta untuk penyelenggara kegiatan dan Rp1 juta untuk perorangan.

Menurut Ismet, perda ini diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan pasca era pandemi Covid-19, serta tentunya menghentikan penyebaran Virus Covid-19.

Pada pelaksanaan Sosper tersebut Ismet Roni membagikan buku Perda Prov Lampung No 3 tahun 2020, Snack, nasi kotak dan uang tali kasih. (R)

Loading