Inspektur Provinsi Lampung: Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Sesuai Prosedur dan Aturan

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Inspektur Provinsi Lampung Fredy menggelar konferensi pers terkait Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Ruang Rapat Sekdaprov Lampung, Senin (23/9/2024).

Untuk diketahui Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah dilaksanakan pada jum’at (20/9/2024) yang lalu di Balai Keratun Lt. 3 yang dipimpin oleh Pj. Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Adminstrasi umum Senen Mustakim.

Pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian dari perputaran roda organisasi yang bertujuan untuk pembinaan, pemantapan kapasitas kelembagaan serta pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pj. Gubernur berharap agar semua Pejabat yang dilantik dapat menunjukkan dedikasi dan kualitas kerjanya di manapun bertugas dan mengerahkan seluruh kemampuan dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan.

“Terapkanlah nilai-nilai berakhlak, kembangkan komunikasi yang positif saat bertugas dan teruslah berinovasi untuk meningkatkan pelayanan ” pesannya.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar hari ini (23/09/2024), Inspektur Provinsi Lampung Fredy menyampaikan bahwa pelantikan yang digelar pada hari jum’at (20/9/2024) yang lalu telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Fredy mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 15 ayat 2(a) disebutkan bahwa Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota dilarang melakukan mutasi ASN, namun Fredy menambahkan bahwa di pasal yang sama ayat 3 disebutkan bahwa ayat (2) tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Ini sudah dilakukan prosesnya mulai dari Berita acara, rapat tim penliaian kinerja pada tanggal 15 Juli 2024, kemudian surat Plt. Kepala BKN dan surat Pak Pj. Gubernur ke Kemendagri pada tanggal 17 September 2024 terkait dengan persetujuan pelantikan pejabat adminstrator dan pejabat pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” Ungkap Fredy.

Fredy melanjutkan bahwa atas dasar surat Pj. Gubernur tersebut, Kemendagri telah mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri pada tanggal 19 September 2024 dengan nomor 100.2.2.6/7310/Otda perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Atas dasar surat tersebut, maka dilaksanakan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas pada tanggal 20 September kemarin, dengan Surat Keputusan Gubernur No. 800.1.3.3/4728/VI.04/2024, jadi jika dilihat secara aturan, ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fredy.

“Saya tegaskan sekali lagi itu sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” pungkasnya.

Adapun pejabat adminstrator dan pejabat pengawas yang dilantik sebanyak 39 orang, namun hanya 34 yang hadir saat Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada tanggal 20 September 2024 yang lalu.

Pelantikan pejabat Administrator dan Pengawas yang digelar berlangsung secara terbuka setelah mendapat surat persetujuan Kemendagri yang telah ditandatangani pada tanggal 19 September 2024.

Loading