Inspektorat Tanggamus akan Panggil Kakon Tanjung Raja

Dugaan Korupsi DD Pekon Tanjung Raja

TANGGAMUS (ISN) – Inspektorat kabupaten Tanggamus akan memanggil dan memeriksa kepala pekon Tanjung Raja  yang berada di kecamatan Cukuh Balak, atas dugaan korupsi realisasi Dana Desa (DD) tahun 2019. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Inspektorat Tanggamus saat dikonfirmasi.

” Terkait berita diatas. Terima kasih atas informasinya bahwa ada dua pekon di kecamatan Cukuh balak yang pekerjaan fisik tahun 2019 diindikasikan tidak sesuai dengan anggaran.  Untuk itu maka kami akan melakukan penelaahan dokumen kegiatan yang dipermasalahkan dan akan melakukan pemanggilan terhadap kepala pekon tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait informasi diatas,” katanya belum lama ini memlauli pesan WhattApp.

foto Red/ Rabat Beton Pekon Tanjung Raja

Diketahui sebelumnya, Perangkat pekon Tanjung Raja kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus diduga melakukan korupsi berjamaah.Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang disinyalir banyak tak terlaksana dan tak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).

Dugaan kegiatan yang tidak direalisasikan yakni pada bidang pemerintahan, yakni untuk belanja peralatan kantor, yakni satu unit laptop dan komputer tidak direalisaikan. Selain itu terdapat satu unit tarup, Lemari Arsip satu unit, Meja Guru Tiga Unit, Sound sistem satu unit, meja kerja Tiga unit yang juga tak direalisasikan.

Baca Selengkapnya : https://www.intisarinews.co.id/camat-cukuh-balak-diduga-tak-paham-aturan/

Selain pada kegiatan tersebut, pada kegiatan pembangunan rabat beton Dusun Batu Nyangka dengan nilai Rp. 249.448.500 dengan Volume pekerjaan P 500 M x T 0,12 x L 1,2 hanya direalisaikan sebesar Rp. 44 juta. Dan diduga masih banyak kegiatan lain yang diduga disulap dan tak sesuai dengan volume pekerjaan, sehingga kualitasnya buruk.

foto Red/ Rabat Beton Pekon Tanjung Raja

Tidah hanya itu, kepala pekon Tanjung Raja juga diduga masih memiliki hutang upah 13 tukang pada pekerjaan rabat beton sepanjang 500 meter dengan nilai hutang Rp. 15.000.000,-

Bahkan menurut sumber terpercaya Intisarinews.co.id bahwa dana kegiatan yang tidak terlaksana yang seharusnya menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)Tahun Berkenaan, namun pada kenyataannya dana tersebut ditarik kembali.

Baca Selengkapnya : https://www.intisarinews.co.id/dugaan-korupsi-dd-pekon-tanjung-raja-silpa-diduga-ditarik-kembali/

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Tanggamus belum memberikan konfirmasi. (PUTRI)

Loading