Ini Penyebab Habisnya Bahan Bakar Jenis Premiun Di SPBU Sebayak

KALIANDA- (ISN) Banyaknya keluhan warga yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU Sebayak Kalianda Lampung Selatan menjadi sorotan masyarakat.

Benar saja pada sekitar pukul 14.00 WIB. puluhan Motor yang diduga sudah di modifikasi Standby/Mengantre di SPBU Tersebut. (19/6/2019).

Memang Benar tidak menyalahi aturan, Seperti tidak memakai derigen akan tetapi kendaraan roda dua ( Motor) rata-rata sudah di modifikasi sedemikian rupa agar bisa menampung Banyak Bahan bakar

Keresahan itu sendiri di ungkapkan oleh
Darli (25) yang henda mengisi bahan bakar jenis Premium, namun petugas memgatakan bahwa Premium habis dan di arahkan ke bahan bakar Pertalite.

“Ya sudah saya mengisi bahan bakar pertalit, tapi saya agak jengkel setiap saya mau ngisi Premium dan ada motor besar yang sudah modifikasi itu, pasti petugas bilangnya Premium habis,” katanya.

Lanjut, kata Darli, dirinya sempat mengabadikan foto di Handphonenya dan pada saat itu ada salah satu orang disekitar marah.

“Pas saya ngambil Foto ada ada yang marah, dia bilang Foto api niku kata orang itu pakai bahasa Lampung, dan saya sempat di kejar sampai keluar area SPBU,” ungkapnya.

Senada di ungkapkan oleh rekannya, Hadi (30 ) dirinya bersama darli sempat di kejar usai mengambil gambar di SPBU.

“Ya bang, kami tadi sempat di kejar dan orang itu marah – marah,” pungkasnya.

Untuk diketahui pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang pada tahun 2001 yakni , Ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan sanksi kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.

Isi pasal tersebut adalah seperti ini, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).

Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas.

Ancaman pasal 53 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar. (Azr)

Loading