Ini Penentu Kenaikan Kelas Tahun 2021
Lewat Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2021 lalu, salah satu isinya yakni tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Jakarta, (ISN) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan formulasi mengatur kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi. Hal itu dikarenakan Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga tahun 2021 berdampak terhadap dunia pendidikan.
Lewat Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2021 lalu, salah satu isinya yakni tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, Surat Edaran (SE) Mendikbud tersebut , dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS).
Namun, UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Mengacu pada SE tersebut, kenaikan kelas 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan
3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah)
“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” jelas Nadiem Makarim seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Nadiem juga menjelaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dalam masa pandemi juga memperhatikan kesehatan dan kenyamanan baik dari pengajar dan juga siswanya. (R)