Ingat! April Tahun Ini Pemprov Lampung Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bandar Lampung, (ISN) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April mendatang.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut dilakukan guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) thun 2021.

Adi Erlansyah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung mengungkapkan, tahun 2020 terjadi penurunan pajak kendaraan bermotor akibat pandemi Covid-19.

“Diharapkan tahun ini kembali pulih, salah satunya dengan cara melakukan program pemutihan pajak kendaraan,” katanya, Senin (01/03/2021).

Adi berharap, dengan adanya program tersebut masyarakat yang menunda pembayaran pajak dapat memanfaatkannya.

“Pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah dengan jumlah hingga Rp1,6 triliun, sehingga kita harus kembali pulihkan ekonomi dengan melakukan beberapa hal salah satunya adanya program relaksasi pajak,” jelas Adi.

Dia mengatakan selain adanya program program pemutihan pajak, diharapkan dengan adanya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dapat kembali menggeliatkan penjualan kendaraan.

“Diharapkan dengan adanya program tersebut dapat menaikkan jumlah pajak Bea Balik Nama Kendaraan, akibat adanya pembelian kendaraan oleh masyarakat,” ujar Adi.

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pajak pada tahun 2021 sebanyak Rp2,7 triliun.

“Pendapatan daerah tahun 2021 yang ditargetkan di APBD 2021 sebesar Rp 7,5 triliun,” ujar Adi.

Sedangkan untuk pendapatan daerah yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah yang merupakan hasil pajak ada sebanyak Rp2,7 triliun.

“Kalau di Bapenda target pendapatan sebanyak Rp2,7 triliun didapat dari lima jenis pajak,” ungkap Adi.

Ia menjelaskan, dari kelima jenis pajak tersebut terinci pajak kendaraan bermotor menyumbang Rp1,6 triliun, pajak bea balik nama (BBNKB) Rp640 milyar, dan selanjutnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan serta pajak rokok. (*)

Loading