BANDAR LAMPUNG (ISN) – Menjawab polemik yang berkembang saat ini terkait import kopi dan ekspor kopi oplosan, Ketua Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG KRL) Mahatma Gandhi mengatakan bahwa Impor Kopi sebenernya tidak dilarang dan tidak ada larangan baik undang-undang maupun peraturan yang mengatur hal tersebut sampai saat ini.
Dirinya mengatakan bahwa, yang salah apabila impor kemudian di ekspor kembali, setelah dilakukan pencampuran kopi impor dengan Kopi Robusta Lampung, dengan memakai merek Kopi Robusta Lampung.
“Yang masalah adalah mereka impor kemudian di ekspor kembali, setelah dilakukan pencampuran kopi impor dengan Kopi Robusta Lampung, dengan memakai merek Kopi Robusta Lampung (Lampung Robusta Coffee) maka mereka bisa dipidana. Akan tetapi kalau merek yang dipakai hanya Kopi Robusta atau hanya Kopi Lampung, maka mereka tidak bisa di kategorikan memalsu MIG Lampung Robusta Coffee, yang perlu kita upayakan adalah Peraturan Daerah Tentang pengunaan Hak Kekayaan Intlektual berupa merek atau cap produk MIG Lampung Robusta Coffee, harus dengan Sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi MIG Lampung Robusta Coffee. Artinya setiap Kopi Robusta Lampung dengan Grade I s/d IV b harus bersetificat MIG Lampung Robusta Coffee”, Tambah owner D’MC Coffee tersebut.
Kalau ini bisa diterapkan dan disepakati oleh pengusaha maka ini adalah salah satu cara untuk menjamin keaslian kopi yang diperjualbelikan. Jadi tidak ada lagi pemalsuannya. Kalau di Kopi Arabika barangkali sudah mulai diterapkan pelabelan IG pada produk kopi telah memberikan keuntungan ekonomi bagi petani. Kalau IG ini diterapkan bisa juga menjadi justifikasi bagi kopi lampung yang berkualitas, karena kopi yang ada label IG nya pasti kopinya berkualitas sesuai dengan SOP yang ada”, Saran Gandhi yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) Pusat.
“Jadi kami berharap agar semua pihak mendukung sosialisasi dan program kerja yang dilakukan oleh MIG KRL. MIG KRL dan Dewan Kopi Lampung beserta Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh masyarakat perkopian akan bersinergi dalam memajukan Kopi Robusta Lampung baik dalam meningkatkan kuantitas dan kualitasnya. Sehingga Kopi Robusta Lampung menjadi Kopi Dunia”, Tutup Pengusaha Nasional asal Menggala Lampung tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Dedy Aprizal Ketua DPRD Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan Fraksi dan bagian terkait untuk melalukan pemanggilan terhadap perusaan yang diduga telah melakukaan impor kopi robusta dari Vietnam.
” Iya saya juga baru tahu dari pemberitaan kawan-kawan media, maka dari itusaya akan mengajak diskusi fraksi yang mebidangi dan akan mengundang pihak terkait u ntuk membedah permasalahan ini,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.
Lebih lajut dirinya mengatakan, bila memang nanti dalam pemanggilan dan keterangan mendapatkan hal yang memang melanggar pemerintah harus bersikap tegas.
” Ya kita kan belum tau apakah memng ada yang menyalahi atau tidak, makanya harus kita bedah dulu, tapi kalo memang mereka melakukan kesalahan ya akan kita tindah,” tambahnya. (PUTERI)