Ilham Akbar: TH 2020 Dispora Lampura,Ripda Harus Tercapai
LAMPUNG UTARA (ISN) – Kepala Dinas Dispora Lampung Utara Ilham Akbar,Sayangkan tak dapat DAK Kementerian,hal tersebut terkendala belum terbentuknya Rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah (RIPDA) serta sertifikat tanah aset mesti di perjelas ,Selasa 07/01.
Hasil konfirmasi pada Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora) Lampung Utara di ruangan kerjanya, ilham sangat menyayangkan hal tersebut, yang mana seharusnya kabupaten Lampura mendapatkan Dana lokasi Khusus (DAK) dari kementrian terkait, namun di sayangka,kabupaten Lampura tidak memeliki Rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah (RIPDA).
Sedangkan RIPDA adalah salah satu pokok yang menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan khusus dari Kementerian Pariwisata.
Kata Ilham Akbar,meskipun dia sudah berulang kali mengajukan permohonan RIPDA namun selalu gagal.Kendati demikian dia tetap antusias di tahun 2020 agar RIPDA dapat tersusun sesuai peraturan yang ada.
” Saya sudah beberapa kali mengajukan permohonan pembuatan atau peyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, namun sayangnya selalu gagal dan tidak membuahkan hasil. Tapi saya tidak mau meyerah, di tahun 2020 ini saya telah mengajukan serta membuat RIPDA sebagai syarat pokok,dan itu semua sudah tertuang pada peraturan perudang-undangan periwisata.”ujar Ilham.
(Tim,AJOI)