BANDAR LAMPUNG (ISN) – Pasangan Bakal Calon (BALON) Wali Kota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Ike-Zam menyampaikan kesimpulan gugatan terakhir kepada Majelis Musyawarah yaitu Komisioner BAWASLU Kota Bandar Lampung, di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kamis (10/9/2020) malam.
Ike Edwin atau akrab dengan sapaan Dang Ike Edwin tiba di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung pada 20.00 WIB, dan beberapa saat kemudian Dr. Zam Zanariah juga tiba menghadiri sidang gugatan.
Pembacaan kesimpulan gugatan langsung di sampaikan oleh Ike Edwin, dan terdapat delapan poin yang di simpulkan oleh pihak Ike-Zam.
Sementara saksi pihak KPUD tidak hadir dalam sidang gugatan penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar lampung.
“mereka tidak hadir sudah dua kali pertemuan, kami sudah mengumpulkan semua bukti namun mereka tidak hadir. Harusnya kan adu dalil adu bukti, tapi mereka tidak hadir artinya kami benar dan kami yang menang,” ungkap Ike Edwin saat di wawancarai.
Lanjut Ike Edwin mengatakan, jika tidak ada intruksi dari pihak termohon, maka KPU membenarkan dan menyetujui bukti gugatan.
“pada saat sidang di laksanakan pihak Termohon (KPU) tidak memberikan intruksi atau tidak menghadirkan saksi terhadap bukti gugatan pemohon, artinyakan kita benar dan mereka menyetujui bukti-bukti serta keterangan saksi kita,” ujarnya. (Ridho)