BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ike Edwin menyelenggarakan konferensi pers terkait pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung yang akan di selenggarakan pada 9 desember nanti, di Lamban Kuning, Sukarame, Jumat (11/9/2020) malam.
Dalam acara tersebut, Ike Edwin menghadirkan pengacara dan tim sukses Ike-Zam serta jurnalis media Bandar Lampung.
Saat jumpa pers berlangsung, Ike Edwin menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bandar Lampung tidak sosialisasi terkait UU Pemilu dan Covid-19 kepada masyarakat.
” Ada 60 lokasi kampung kelurahan tidak pernah di sosialisasikan, jadi siapa yang salah. Ini pelanggaran karena undang-undang tidak di sampaikan ,” katanya.
Sebutnya, dalam menghadapi pemilihan walkot Bandar Lampung pada 9 desember 2020 mendatang. Sosialisasi UU Pemilu dan Covid-19 wajid di sampaikan ke masyarakat.
Ike Edwin juga menambahkan bahwa pihak Bawaslu dan KPU tidak menindak lanjuti kasus Kelurahan Rt/Rw yang mengancam warga berpendapat politik.
” Saya rasa ini tidak adil, masyarakat di larang berpolitik oleh Kelurahan Rt Rw yang ada di lokasi posko kita. Namun bawaslu diam saja begitu juga dengan KPU “. katanya. (Ridho)