Lampung Tengah, (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Made saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Desa Utamajaya, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah,Sabtu (13/02/2021).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung itu, pandemi Covid-19 hingga kini masih terjadi, banyak warga yang terjangkit virus Corona. Karena itu, masyarakat harus bersungguh-sungguh menerapkan prokes.
Perda tentang adaptasi kebiasaan baru tersebut, kata Made, memuat berbagai ketentuan yang bertujuan mencegah penularan Covid-19. Termasuk sanksi terhadap yang tidak mematuhi, baik perorangan maupun lembaga.
Made menyebutkan sanksi yang termuat dalam perda tersebut, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi denda bahkan penjara.
Kendati demikian, menurut dia, perda tersebut pada prinsipnya bertujuan memutus mata ratai penyebaran virus Corona agar pandemi segera berakhir. Sehingga kehidupan masyarakat bisa kembali seperti sebelum pandemi.
“Namun, peraturan tidak akan berarti jika tidak dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” kata Made seraya mengajak masyarakat mematuhi prokes agar tidak kena sanksi.
Made kembali mengingatkan masayrakat agar mengikuti anjuran pemerintah guna mencegah penularan Covid-19. Langkah pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabu, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Hindari perkumpulan yang tidak penting,” dia menegaskan. Selain itu, Made mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat mulai dari keluarga. (R)