Lampung Tengah — Sebanyak 100 peserta dari unsur Tokoh Agama, Masyarakat dan Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda Kecamatan Rumbia hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Di Kampung Reno Basuki (RB3) Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. Jumat,(05/05/2023).
Dalam paparannya, Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan bahwa upaya peningkatan ketahanan keluarga di Kabupaten Lampung Tengah saat ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak untuk dilaksanakan. Karena, masih tingginya kasus perceraian di Lampung Tengah. Bahkan dibandingkan kabupaten kota se-Provinsi Lampung. persentase kasus perceraian di Lampung Tengah menduduki peringkat tertinggi.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, untuk terus memperhatikan dan menjalankan Perda yang ada. Tidak terkecuali aparat pemerintahan desa, yang menjadi ujung tombak di desa,” ujarnya.
Sementara I Komang Koheri, dalam sambutan nya menyatakan bahwa ada 5 kunci membangun ketahanan keluarga agar terwujud keluarga sakinah. “Pertama mewujudkan kehidupan beragama keluarga, dua, peningkatan pendidikan, tiga, kesehatan keluarga yang terjaga, empat, ekonomi keluarga yang stabil, dan lima hubungan fungsional yang seimbang, serasi, selaras dan komunikatif antar keluarga dan lingkungan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ni Made Winarti selaku narasumber kedua yang juga Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Fraksi PDI Perjuangan mengatakan. Saat ini di Lampung Tengah telah berupaya mendorong peningkatan ketahanan keluarga tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Pencegahan Perkawinan pada Usia Dini.
“Nah, usaha yang dilakukan pihaknya sulit terealisasi tanpa suport dan dukungan dari semua pihak,” kata dia.