BANDAR LAMPUNG (ISN) – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Kusnardi tanggapi terkait Benih Bening Lobster (BBL). Kamis (24/9/2020).
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung di anggap lambat dan menunda kuota nelayan BBL untuk mengajukan ke kementrian pusat.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, Kusnardi mengatakan bahwa budidaya benur lobster sangat penting.
” Permenkape semangatnya untuk budidaya, bukan ekspor benur lobster. Budidayanya mana baru kita keluarin yang namanya ekspor, jangan ekspor terus tapi lupa untuk budidaya, ” katanya.
Kusnardi juga menambahkan bahwa tata niaga dan konsevasi harus sinkron dengan daerah – daerah.
” Hitungan saya dalam memperbaiki tata niaga dan tata konservasi jika saya salah regulasi kalau pusat juga tidak sinkron regulasi dengan daerah – daerah, 10 atau 15 tahun lagi pesisir barat akan habis benur lobsternya, ” ujarnya.
Menurut kusnardi undang – undang 23 tahun 2014 tidak di cantumkan pada E-Lobster dan daerah belum dapat Panghasilan Asli Daerah (PAD).
” Makanya kita harus buat regulasi yang benar, E-lobster yang di buat oleh kementrian belum sempurna dan harus kita sempurnakan, E-lobster belum sempurna karena UU 23 tahun 2014 tentang kewenangan daerah belum ada jadi daerah – daerah belum dapat PAD, ” ungkapnya. (Ridho)