HMI Komisariat Ptk Cabang Kotabumi Kawal Kasus Pemerkosaan Gadis
HMI Komisariat Ptk Cabang Kotabumi Kawal Kasus Pemerkosaan Gadis
LAMPUNG UTARA (ISN) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Perguruan Tinggi Kotabumi(PTK) cabang Kotabumi mengawal proses sidang, lanjutan agenda putusan dalam klasifikasi perkara kejahatan terhadap kesusilaan yakni kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental.
Dalam kasus ini HMI mengawal proses sidang sejak awal yang telah di jadwalkan di pengadilan negeri Kotabumi, pada tanggal 8 Agustus 2022, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan anak.
Sampai dengan pembacaan tuntutan HMI terus kosisten mengawal perkara ini sampai selesai. Selasa 16 Agustus 2022.
Ketua umum HMI komisariat ptk cabang Kotabumi Muhammad Yosep Alipio mengatakan. “Hari ini kami HMI komisariat Ptk bersama orang tua korban mengawal sidang putusan dalam klasifikasi perkara kejahatan terhadap kesusilaan dengan agenda sidang putusan”Terangnya
Adapun tuntutan yang sudah disampaikan oleh penuntut umum kemarin bahwa pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dan dituntut 4 tahun pidana penjara. Lanjutnya siang hari ini agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memutuskan 3 tahun pidana penjara
“Ini adalah langkah awal kami hmi kom ptk dalam mengawal supremasi hukum dan kami berharap kepada pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas para pelaku lain nya yang belum tertangkap dan dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku” Tegasnya yosep
( Putra)