HMI Cab.Kotabumi Desak Pemerintah Daerah Dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Mafia Anggaran Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (ISN) – Paska terjadinya Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Utara Bapak H. Agung Ilmu Mangkunegara, menyembabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah Lampung Utara yang sampai hari ini masih melekat dibenak masyarakat. Alih-alih meredakan krisis kepercayaan tersebut, pemerintah daerah malah menujukan permasalah-permasalahan baru yang menuntut Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kotabumi Untuk turun Aksi agar mendesak percepatan penyelesaian problematika yang kompleks Saat ini.kamis 21/11/2019.

Adapun yang menjadi landasan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kotabumi turun aksi adalah:

“1. Persoalan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris desa keluar kota yaitu kepulau dewata Bali yang dianggap itu tidak tepat sasaran, yang dimana dengan krisis ekonomi lampung utara saat ini, sungguh tidak tepat menghabisakan anggaran yang luar biasa besarnya dengan kisaran kurang lebih Rp. 4.5 milyar yang dimana sungguh membuang-buang anggaran. Kegiatan ini pun terkesan sangat dipaksakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Maka kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kotabumi mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Plt. Bupati untuk melarang kegiatan tersebut terjadi di luar kota lagi,”jelas Ade ketua umum HMI cabang kotabumi.

“2.Pendaftaran sistematis tanah lengkap (PTSL) dimana terdapat dimayoritas kelurahan dan desa yang ada di lampung utara memungut biaya kepada masyarakat tidak sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bersama Mentri Desa, mentri dalam negri dan mentri Agraria/ badan pertanahan nasional yang mana wilayah lampung masuk kategori IV dengan jumlah biaya Rp.200.000. Namun fakta yang terjadi di mayoritas kelurahan dan desa biaya tersebut tidak sesuai dengan surat keputusan tiga menteri. Ini yang kemudian menjadi persoalan dimana pemungutan biaya yang di kenakan sebesar Rp.500-600 Rb, bahwa ini terindikasi terjadi pemungutan liar yang di lakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan sangat membebani masyarakat, Maka dari itu HMI cabang Kotabumi menuntut agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kabupaten lampung utara menindak oknum-oknum tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar memberi efek jera dan tidak terulang untuk kedua kalinya,”

“3.Persoalan Dinas Kesehatan yang berlarut-larut yang pengurus HMI Cabang Kotabumi lihat belum menumukan titik terang, padahal persoalan ini sudah banyak dari elemen masyarakat dan mahasiswa yang mendorong untuk aparat penegak hukum secepatnya menyelesaikan persoalan DOP, BOK dan JKN. Jangan sampai masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena persoalan ini tak kuncung terselesaikan. Maka dari itu HMI Cabang Kotabumi menuntut kepada seluruh Pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di Dinas Kesehatan,”

“4.Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung utara berdasarkan APBD tahun 2019 yang telah di alokasikan untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara mengalami polemik dalam proses pengerjaannya. Pengurus HMI Cabang Kotabumi melihat ada persoalan dalam prosesnya yang seharusnya sudah dikerjakan namun sampai hari ini belum di kerjakan. Berdasarkan isu yang berkembang di ruang publik pengerjaan tersebut akan dikerjakan pada tahun 2020,”

“Dari hal tersebut maka pengurus HMI cabang Kotabumi melihat ada kejanggalan sebab Idealnya ketika pekerjaan tersebut telah disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2019 maka alokasi dana tersebut sudah jelas dan tinggal dikerjakan,”ujar ade.

Dikatakan ketua cabang HMI lampura”Kemudian Pengerjaan tersebut tidak dilakukan lelang namun dengan cara Penunjukan Langsung ( PL ), dan di duga berdasarkan isu yang berkembang bahwa setiap kepala sekolah di mintai sejumlah uang yang tidak jelas peruntukan nya. jika memang tidak dikerjakan ditahun 2019 ini maka seharusnya alokasi anggaran tersebut dikembalikan pada kas Negara.”terang Ade.

“Kami Pengurus HMI Cabang Kotabumi meminta kepada aparat Penegak Hukum dan pemerintah untuk segera mengambil sikap yang jelas dan menyelidiki persoalan Dinas pendidikan Sehingga tidak terkesan pembiaran akan permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan,”

“5.Beban Kerja Pegawai yang sampai hari ini belum terbayarkan menjadi permasalahan yang juga berlarut-larut dimana beban kerja pegawai yang angaran sudah tercover dalam APBD namun mulai dari bulan maret sampai dengan hari ini belum di bayarkan maka ini terindikasi ada permasalahan dalam peanggarannya walaupun banyak dalih yang digunakan seperti kebijakan mentri keuangan tentang pemangkasan anggaran tentu itu tidak menjadi dasar yang kuat sebab alokasi dana yang ada telah di sesuaikan serta DPRD Kab. Lampung Utara telah mengesahkan APBD Kab. Lampung Utara tahun 2019. Maka HMI Cabang Kotabumi menuntut pemerintah Daerah agar menyelesaikan persoalan terkait beban kerja sehingga terciptanya kondusifitas dalam menjalankan roda-roda pemerintahan,”

“6.Honorium Pegawai Rumah Sakit yang sampai hari ini belum terbayarkan menjadi salah satu permasalahan yang ada di Kab. Lampung Utara, dimana yang menjadi hak dari dari mereka belum juga terbayarkan ini akan menjadi pemicu permasalahan baru di kabupaten Lampung utara dimana kemungkinan terbesar akan terjadi menurunnya pelayanan terhadap masyarakat Kab. Lampung Utara yang disebabkan yang menjadi hak mereka tak kunjung di bayarkan. Dalam persoalan ini HMI Cabang Kotabumi meminta kepada Pemerintah daerah untuk segera membayarkan hak pegawai honorer rumah sakit,”

“7.Berdasarakan peraturan presiden Nomor 3 tahun 2018 pasal 5 ayat 3 dan 4 masa jabatan penjabat sekretaris daerah paling lama 6 bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekertaris daerah.Sedangkan yang terjadi di lampung utara PLT Sekretaris daerah yang Ditetapkan dari tanggal 30 januari hingga sekarang belum ada pergantian Sekretaris Daerah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain PLT Sekertaris Daerah juga terjadi dengan PLT Direktur Rumah Sakit Umum Kab. Lampung Utara yang telah menjabat kurang lebih 3 tahun, Maka kami Himpunan mahasiswa islam cabang kotabumi menuntut agar persoalan ini cepat di tindak lanjuti, karena untuk menjalankan roda-roda pemerintahan sesuai dengan undang-undang dan untuk menjaga stabilitas di kabupaten lampung utara,”

“8.Permasalahan yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang sangat kompleks mulai dari Beban kerja yang belum di bayarkan, gaji perangkat desa, RT dan RW yang belum terselesaikan, dan permasalahaan lainnya yang telah dijabarkan,”

“Tambah lagi dengan terjadinya Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Bapak Bupati Agung Ilmu Mangku Negara beberapa waktu lalu berimbas pada Dispilinnya pegawai yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Maka dengan ini kami meminta kepada pemerintah kabupaten Lampung Utara untuk segera mengambil Langkah kongkrit sehingga permasalahan ini tidak ber larut-larut terjadi di kab. Lampung Utara serta apa yang menjadi harapan masyarakat terkait kinerja ASN kembali disiplin dalam menjalankan tugasnya dan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,”jelasnya.

Ade berharap Delapan persoalan yang menjadi tuntutan HMI Cabang Kotabumi tersebut dapat di sambut baik oleh pemerintah daerah, dalam hal ini di wakili oleh PLT Sekda Lampung Utara.

“Beliau (Plt Sekda) berjanji akan secepatnya menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan dari HMI Cabang Kotabumi, Kemudian akan segera berkordinasi dengan Aprat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Lampung Utara,”tutup ade.

(fran)

Loading