Bandar Lampung, (ISN) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung berencana melaporkan M Alzier Dianis Thabranie ke markas kepolisian daerah (Mapolda) Lampung, Senin (23/11/2020).
Upaya hukum tersebut ditempuh apabila hingga 7 X 24 jam, Alzier tidak memiliki iktikad untuk mengklarifikasi secara terbuka dan meminta maaf, karena sudah menghina organisasi PWI (Ketua PWI Lampung) di depan publik.
Keputusan itu diambil melalui rapat pleno yang dihadiri pengurus harian PWI Lampung dan 14 ketua perwakilan PWI kabupaten/ kota, di Balai Solfian Ahmad, PWI Lampung, Sabtu (21-11-2020).
“Pekan lalu kami sudah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan dengan nomor: 338/PWI-LPG/XI/2020 tertanggal 13 November 2020,” ujar Musannif Effendi, Ketua PWI Perwakilan kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Sayang, dalam surat balasan somasi bernomor: 303/WPA-LPG/XI/2020 yang dikirim Alzier melalui kuasa hukumnya Wiliyus Prayietno, tidak ada satupun kalimat menyebutkan organisasi PWI, apalagi permintaan maaf yang disampaikan.
Jawaban Alzier dinilai tidak relevan dengan subtansi yang dipermasalahkan. “Kesannya, Alzier menganggap tidak ada persoalan setelah menghina Ketua PWI,” katanya.
Atas dasar itu, seluruh ketua PWI perwakilan dan pengurus PWI se-Lampung sepakat untuk melanjutkan persoalan penghinaan itu ke ranah hukum.
“Sebenarnya kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena Alzier tidak ada iktikad baik mengklarifikasi pernyataannya, meminta maaf di depan publik, maka terpaksa kami bawa ke jalur hukum,” jelasnya.
Musannif menjelaskan, laporan itu sebagai bentuk pembelajaran kepada
semua pihak agar bisa menghargai lembaga atau organisasi apa pun.
Sebagai organisasi profesi, PWI Lampung tentu belum sempurna di mata publik. Tapi bukan berarti juga bisa seenaknya dihina.
“Kami PWI sangat terbuka dengan pihak manapun. Jika ada yang ingin menyampaikan kritik dan masukan, silahkan sampaikan dengan cara yang benar,” katanya.
Kendati demikian, PWI Lampung masih memberi kesempatan kedua kepada Alzier untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf selama 2x 24 jam.
“Artinya, jika sampai Senin tidak diindahkan juga, terpaksa kami ambil jalur hukum,” tegasnya.
Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengatakan, secara pribadi dia menganggap persoalan dengan Alzier sudah selesai.
Tapi, sebagai ketua qorganisasi yang sudah menyandang empat kali predikat PWI terbaik se Indonesia, diserahkan keputusan kepada pengurus,.
“Kalau saya dinilai tidak becus mengurus organisasi, tidak mungkin PWI Lampung bisa empat kali dapat penghargaan terbaik dari pusat,” katanya.
Sementara, Sekretaris PWI Lampung Nizwar menyatakan berdasarkan rapat pleno yang dihadiri pengurus dan ketua 14 kabupaten/ kota dihasilkan tiga poin.
Pertama, jawaban Alzier melalui kuasa hukumnya tidak memenuhi subtansi somasi yang dilayangkan PWI sebelumnya.
Kedua, pengurus PWI Lampung dan Ketua PWI kabupaten/ kota memberi kesempatan waktu 2x 24 jam kepada Alzier untuk meminta maaf secara terbuka.
Selanjutnya, ketika poin kedua tidak diindahkan maka PWI Lampung akan melaporkan persoalan itu ke Polda Lampung.
“Jadi, tiga poin itulah hasil keputusan rapat pleno hari ini,” kata Nizwar.
Sebelumnya, Alzier menyebut Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian bodoh, tolol dan combro.
Ucapan tidak beretika itu disampaikan dalam diskusi bertema “Menyoal Kekerasan Verbal Pejabat di Lampung” yang disiarkan melalui akun media sosial (medsos) FSTV.
Sayang, pernyataan Alzier sebagai tokoh politik relatif melenceng dari topik pembahasan. Dia lebih banyak menyinggung pribadi Ketua PWI Supriyadi Alfian, ketimbang kekerasan verbal pejabat di Lampung. (*)