Bandar Lampung, (ISN) – Sebanyak 60.424 laporan formulir model A4 hasil pengawasan pungut hitung, penghitungan suara dan ketidak sesuai dalam aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) di 8 (delapan) kabupaten/kota Provinsi Lampung pada hari pelaksanaan pemungutan suara, diterima jajaran Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (09/12/2020).
Laporan formulir model A4 terbanyak yang diterima Bawaslu pada pukul 20.30 tadi, berasal dari Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 15.664 laporan.
Selanjutnya disusul Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 10.816 laporan, Kabupaten Lampung Timur sebanyak 10.472 laporan, Kota Bandar Lampung sebanyak 8.864 laporan, Kabupaten Pesawaran sebanyak 6.064 laporan, Kabupaten Way Kanan sebanyak 5.936 laporan, Kota Metro sebanyak 1.408 dan Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 1.200 laporan.
Formulir model A4 dalam aplikasi Siwaslu mencakup kejadian-kejadian dan atau permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Termasuk didalamnya jadwal buka TPS yang molor dari waktu ditentukan pkl 07.00 wib, berbagai kekurangan logistic pilkada, formulir-formulir kelengkapan Pilkada yang tertukar, intimidasi penyelenggara, pemilih yang tidak bisa memilih, hingga pengawasan prosedur kesehatan di masa Covid 19.
Bebrapa kejadian khusus yang dilaporkan antara lain saksi paslon yang tidak bisa masuk TPS karena tidak ada hasil rapid tes terjadi di TPS 002 Kelurahan Tanjung Karang Bandar Lampung, lalu beberapa pemilih yang memilih pulang dan emosional karena tidak mau mengenakan sarung tangan terjadi di TPS 7 Kelurahan Sumur Batu Bandar Lampung, sejumlah pemilih yang memicu keributan karena tidak membawa e KTP namun Namanya ada di DPT.
Lalu ditemukan juga sejumlah pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius di sejumlah tempat. Atau surat suara kurang sebanyak 133 lembar misalnya terjadi di TPS 4 Pekon Bandar Dalam Pesisir Barat.
Kejadian khusus lain yang ditemukan pengawas TPS di daerah, misalnya saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina. Lalu ada pemohon yang tidak menandatangani daftar hadir, pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS, dan pemilih yang membawa ponsel dan memotret surat suara.
Perlu diketahui, Siwaslu merupakan hasil laporan cepat dari hasil pengawasan pengawas TPS diseluruh TPS di Indonesia. Selain, sebagai informasi cepat bagian pengawasan di lapangan juga sebagai alat unutk mendokumentasikan hasil di masing-masing TPS dan sebagai data pembanding jika nanti ada TPS yang disengketakan.
Jajaran Bawaslu Lampung dan kabupaten/kota secara cepat dan cermat berupaya menyelesaikan berbagai persoalan lapangan sehingga pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 tetap bisa berjalan. Bawaslu Provinsi Lampung juga meminta jajarannya untuk memetakan TPS-TPS di 8 (delapan) kabupaten/kota yang berpotensi diadakan pemungutan suara ulang (PSU).
Laporan Politik Uang TSM
Bawaslu Provinsi Lampung pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 pukul 11.12 wib juga menerima laporan politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur sistematis dan massif di Kabupaten Lampung Tengah. Laporan diterima Bawaslu Provinsi Lampung dari tim pemenangan pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 3 dengan terlapor, pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 2.
Tim pemenangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 3 meregistrasi laporannya seraya menyerahkan 48 bukti pendukung kepada Bawaslu Provinsi Lampung. Politik uang TSM tersebut diduga terjadi di 17 dari 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun dalam telaah awal, Bawaslu Provinsi Lampung meminta pelapor untuk memperbaiki laporannya terhitung 3 (tiga) hari kerja dari tanggal 9 Desember 2020. Apabila laporan tersebut telah diperbaiki dan dinyatakan lengkap, Bawaslu Provinsi Lampung akan menyelesaikan dugaan politik uang TSM tersebut selama 14 hari kerja dengan sidang pendahuluan yang sudah ditetapkan pada hari Senin, 14 Desember 2020. (*)