BANDAR LAMPUNG (ISN) – Pemerintah Provinsi Lampung menghantarkan 3 Pj. Bupati yang dilantik pada Minggu 22/05/2022 oleh Gubernur, ke masing – masing Pemkab, Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Senin (23/05/2022).
Mewakili Gubernur Lampung, Pj. Bupati Tulang Bawang Barat dihantarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Pj. Bupati Pringsewu dihantarkan oleh Inspektur Provinsi Lampung, dan Pj. Bupati Mesuji dihantarkan oleh Asisten Pemerintahan & Kesra Setdaprov Lampung.
Ketiga Pj. Bupati tersebut kembali diingatkan terkait Tugas Penjabat Kepala Daerah sesuai pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wewenang Penjabat Kepala Daerah berdasarkan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Larangan Penjabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Terkait penyerapan anggaran, ketiga Pj. Bupati tersebut juga diminta oleh Gubernur untuk melakukan percepatan karena penyerapan anggaran pemerintah termasuk yang sangat berpengaruh dalam menggerakkan perekonomian daerah. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).