Gunadi DPD-Lipan Lampura Angkat Bicara,Terkait Dugaan Lolosnya Anton Sudarmono Sebagai Caleg Dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

LAMPUNG UTARA (ISN) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara LSM DPD-LIPAN Lampung Utara.Soroti Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional DPD PAN Lampung Utara.Yang meloloskan oknum caleg dari Dapil III Anton Sudarmono dalam status terlapor di Kepolisian Sektor Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan di sertai ancaman kekerasan kepada seorang warga masyarakat Abung Tinggi  Sadarudin (45).

Mintaria Gunadi Ketua LSM DPD LIPAN Lampung Utara.Sayangkan kenerja panitia penjaringan kaderisasi Partai Amanat Nasional PAN.Tidak meneliti siapa kaderisasi yang mencalonkan diri untuk maju di arena demokrasi pileg 2019 lalu terkait apakah berkas oknum tidak dalam proses hukum.”katanya dengan,”senin,16/3/2020.

Penelitian berkas dan kader yang dimaksud, seperti proses hukum oknum anggota dewan DPRD Lampung Utara Anton Sudarmono yang lolos dari penjaringan,namun ternyata oknum di maksud dalam setatus terlapor dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan di sertai ancaman kekerasan kepada seorang warga masyarakat Abung Tinggi bernama Sadarudin (45).

Gunadi membeberkan,” Proses hukum dimaksud dengan oknum Anggota Dewan tersebut.Berakhir dengan vonis 1 tahun dari pengadilan negeri kota bumi dalam masa percobaan atas upaya hukum Kejaksaan Negeri Kota Bumi Lampung Utara dengan dugaan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.”bebernya.

Masih menurut gunadi,dengan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi.Anton Sudarmono anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.Sangat ikrar dalam proses hukumnya dan dinyatakan bersalah, seharusnya Partai Amanat Nasional PAN sudah mengambil langkah sikap konkrit serta ketegasan,atas apa yang sudah dilakukan oknum sangat jelas merusak martabat partai.”sebutnya.

Lanjutkan Gunadi bukan hanya di vonis hukuman percobaan 1 tahun saja oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Anton Sudarmono,di kabarkan oleh beberapa informasi yang dilansir media online maupun cetak, oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara itu Anton Sudarmono-red,dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum LBH Suara Keadilan dengan dugaan mencalonkan diri mempergunakan Ijazah Asli tapi Palsu di Polda Lampung.”terang gunadi.

Dengan demikian sangat terang benderang artinya,bila Partai Amanat Nasional PAN kedepan ini masih ingin menajdi salah satu Partai yang di percayai oleh masyarakat,harus dan wajib mengambil sikap tegas internal partai, yang sedianya untuk menentukan nasib partai dan menyelamatkan kaderisasi didalamnya.”ungkapnya.

Gunadi menambahkan,saya juga berharap dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PAN dapat ikut mendorong proses laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan Ijazah Palsu yang di pergunakan Anton Sudarmono mencalonkan diri sebagai calon legislatif 2019 dan di lantik priode 2019-2024.

“saya sangat berharap kepada Pihak Aprat Penegak Hukum APH.Agar marwah kepercayaan publik kepada Kepolisian Republik Indonesia Polda Lampung,agar kiranya dapat melanjutkan dan menindaklanjuti proses hukum selanjutnya mengenai laporan masyarakat dugaan ijazah palsu Anton Sudarmono.”pungkasnya.

(Lpn/Fran)

Loading