Bandar Lampung, (ISN) – Yayasan Lembaga bantuan Hukum (LBH) 98 menggelar diskusi publik terkait adanya dugaan pengerusakan lahan warga Negara, Mulya Kabupaten Way Kanan. Diskusi berlangsung di Rumah Kayu, Jumat (12/03/2021).
Kegiatan ini mengusung tema “Menakar Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Dibumi Lampung”.
Sebagai salah satu pembicara Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal menyinggung terkait pengrusakan lahan milik warga Negara Mulya, pihaknya akan melakukan inventarisasi dan mengevaluasi kepolisian terkait pengrusakan tanah. “Saya akan melakukan evaluasi kepada kepolisian kenapa perkara ini bisa mandek,” katanya.
Sementara Akademisi Hukum Unila Dr. Edi Rifai mengatakan, jika ada pengrusakan tanam tumbuh dicari siapa pemiliknya bukan pemilik lahan.
” Terkait dengan adanya gugatan perdata terhadap 23 warga tidak menjadi masalah untuk melanjutkan penyidikan,” katanya.
Sementara, saat ditemui usai diskusi, Gindha Ansori Wayka mengungkapkan, secara hukum pengrusakan tersebut telah masuk tindak pidana oleh karenanya tidak ada alasan penyidik untuk menunggu perdata terlebih dahulu karena yurisprudensi dan kemudian peraturan Mahkamah Agung (MA) tidak berlaku untuk kegiatan pengrusakan atau pemalsuan namun hanya untuk penyerobotan tanah.
“Tidak ada alasan untuk penegak hukum ataupun penyidik Polres Way Kanan untuk tidak meneruskan itu dan harus diteruskan. Jika tidak diteruskan dengan alasan Perdata maka akan membuat kecurigaan hukum berat sebelah ataupun penegak hukum menyelamatkan salah satu kelompok dikalangan masyarakat,” ujarnya.
Gindha merasa prihatin terkait dengan pemberhentian penyidikan oleh Polres Way Kanan, karena alasan yang dikatakan oleh APH Way Kanan tidak masuk akal dan secara data, fakta, dan kondisi hukum nasional harus dituntaskan.
Ditempat yang sama, Anton selaku penasehat Hukum 23 Warga Negara Mulya mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut salah satunya adalah membahas pola penyelesaiin tindak pidana pengrusakan penaganan ditingkat kepolisian juga untuk membuka cakrawala berfikir penyidik Polres Way Kanan. Jika ada pikiran Penyidik untuk menunda penyidikan karena alasan penyelesaian perdata terlebih dahulu itu sudah salah karena sudah ada dasar ada tiga putusan baik itu pada tahun 1958, 2010 yang telah diuji di tingkat Mahkamah Agung kasasi kemudian telah diputus juga di Lampung Tengah.
“Ini dijelaskan langsung oleh para ahli, pidana ini tidak ada kaitan dengan keperdataan, ini bukan berbicara tentang alas hak. Ini berbicara masalah tanaman yang dirusak, oleh karena itu hukum harus memberikan kepastian karena jelas ada kepastian hukum jangan sampai Polisi saja memaksa untuk melakukan penundaan maka akan ada kecuriagaan dan mereka mengangkangi aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Dikatakannya lagi bawa, jangan sampai ada kecurigaan masyakarat karena diduga pelaku nya salah satu anggota DPRD sehingga di istimewakan.
“Seingat saya warga negara sama dimata hukum tidak ada pejabat atau bukan pejabat. Jangan sampai ada diskriminatif dan perlakuan spesial terhadap pejabat,” katanya.
Anton menyayangkan jawaban dari pihak kepolisian terkait mandeknya penyidikan ditingkat Polres Way Kanan yang dinilai normatif dan sangat tidak memuaskan.
“Mengingat laporan yang dilakukan oleh pihaknya sejak 2019 hingga 2021 belum ada kepastian bahkan ada dugaan upaya mengaburkan perkara ini. Kami terus terang kurang puas dengan apa yang dijelaskan oleh kepolisian tadi,” tegasnya.
Selanjutnya pihak penasehat hukum 23 warga Negara Mulya akan melakukan kroscek ke polres Way Kanan terkait sampai dimana perkara tersebut.
“Penyidik Polres ini sangat melebar dan tidak fokus terhadap tindak pidana pengrusakan karena memeriksa tapal batas dan kepala kampung setempat. Harusnya jika tindak pidana pengrusakan itu, penyidik menitik beratkan pada barang yang dirusak, siapa pemiliknya dan siapa yang mengetahui itu milik siapa ,” katanya lagi .
Anton berharap, Kapolda Lampung dengan Satgas anti Mafia tanah agar dapat benar-benar bekerja bukan hanya slogan dan tidak dijadikan pencitraan semata.
“Kapolda Lampung harus tau bahwa permasalahan dilampung seperti ini. Diujung Lampung yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan ada pengrusakan lahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang merupakan tim dari anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira (DAI),” pungkasnya.
Sementara Kasubdit II Krimum Polda Lampung Sukanda, saat ditanya terkait langkah Polda Lampung atas pengrusakan lahan milik warga Negara Mulya enggan menjawab dengan beralasan karena tidak ada kaitannya pada diskusi publik tersebut.
“Saya tidak bisa berkomentar terkait hal itu, karena saya datang kesini terkait dengan satgas anti mafia tanah,” katanya.
Saat disinggung dengan adanya mandeknya penydikan Sukanda mengatakan, silahkan ditunggu.
“Silahkan itu pendapat anda sendiri tadi kan udah disampaikan enggak puas silahkan mengadu. Kalau permasalahan nanti ditindaklanjuti,” singkatnya seraya meninnggalkan lokasi diskusi.
Diakhir kegiatan juga dilakukan penandatanganan petisi oleh para narasumber dan peserta Diskusi Publik.(*)