Bandar Lampung (ISN) —Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait percepatan pengadaan barang dan jasa, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar berpedoman regulasi
Pernyataan Gubernur Arinal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sekaligus membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Jum’at (4/2/22).
Dalam Kegiatan yang dihadiri seluruh kepala OPD Provinsi Lampung tersebut, Gubernur menambahkan, ini merupakan implementasi dari Rapat Evaluasi Program Strategis yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada tanggal 24 Januari 2022, dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD se Indonesia, yang arahannya adalah bahwa seluruh daerah harus melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa.
Percepatan ini, kata dia, sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan waktu dengan tepat dalam proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung di tahun 2022, sehingga dapat meningkatkan mułu dan kualitas Pembangunan Daerah.
Perlu saya ingatkan kembali, bahwa berdasarkan Perpres 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa tersebut ditujukan untuk
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Selanjutnya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; Meningkatkan peran pelaku usaha nasional dan mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha.
“Kita dituntut untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan Jasa jasa dengan baik dan benar berpedoman regulasi yang ada dan berdasarkan kepada tujuan yang diharapkan,” kata Gubernur yang disampikan Serdaprov.
Percepatan Pengadaan barang/jasa tersebut diharapkan menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas – luasnya, memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk melakukan usaha.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)