BANDAR LAMPUNG (ISN) – Puluhan perusahaan media yang sudah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Lampung ditolak untuk perpanjangan kerjasama kembali oleh Kominfotik Provinsi Lampung.
Penolakan tersebut berdasarkan verifikasi melalui aplikasi Sikamtik milik Kominfotik Provinsi Lampung. Puluhan perusahaan media ini ternyata dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melakukan kerjasama kembali.
Penyebab penolakan tersebut karena puluhan perusahaan media itu tidak melampirkan di antaranya ; NIB, jumlah viewer, laporan pajak tahunan, NPWP serta badan hukum perusahaan yang belum berumur dua tahun.
“Selama ini media bekerjasama sangat baik dengan Kominfo. Penerapan sistem yang dibuat pihak kominfo melalui aplikasi Sikamtik pada akhirnya membuat pengusaha media hilang pendapatan dan ini bisa membunuh perusahaan media,” kata pemilik media lampungstreet.co.id, Nasir, Senin (12/02/2024).
Nasir menghimbau agar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bisa menyikapi persoalan ini. Begitu juga Sekdaprov harus memanggil Kadis Kominfotik Lampung, Ahmad Saefullah untuk menjelaskan secara detail apa saja pertimbangan Kominfotik melakukan penolakan melalui aplikasi sikamtik tersebut.
“Kita paham kok selama ini media sangat ketergantungan dengan kerjasama dengan pemerintah. Jika dibiarkan bisa jadi banyak perusahaan media akan gulung tikar,” kata dia.
Sementara Kadis Kominfotik Lampung, Achmad Saefulloh belum berhasil dikonfirmasi.
Kabid Komunikasi Pengelola Komunikasi Publik Diskominfotik Lampung, Budi Setiawan mengaku tidak bisa menjabarkan besaran duit untuk kerjasama dengan media di Kominfotik Lampung. Pun Budi tidak bisa menjawab berapa jumlah media yang bekerjasama dengan Kominfotik Lampung di tahun 2024.
“Saya tidak bisa menjawab jumlah anggaran kerjasama. Silahkan konfirmasi ke Kadis (Achmad Saefulloh),” ucapanya. (*)