BANDAR LAMPUNG (ISN) – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/04/2022)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada hari ini. Dengan harapan kegiatan ini dapat menyatukan langkah dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan penting terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.
Untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi, Kata Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah melaksanakan berbagai aktifitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain:
1) Penguatan komitmen Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
2) Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat/ whistle blowing system (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
3) Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK);
4) Implementasi Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Layanan Online Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR) Bersama KEMENPAN RB;
5) Pelaporan e-LHKPN bagi Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung
6) Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
7) Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
8) Joint Audit Bersama BPKP pada beberapa perangkat daerah di Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan pelaksanaan penanganan Covid-19.
“Korupsi adalah merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di cegah dan diberantas, ” Kata Gubernur.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup dalam penindakan namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata Kelola dan Integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah/bangsa.
Masih kata Gubernur Arinal, Untuk membangun sistem pencegahan Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan hari ini Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI telah membangun koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi disektor-sektor strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Melalui Tim Korsup KPK-RI yang mendampingi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung dengan Kegiatan Monitoring centre for Prevention (MCP) yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur.
“Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona hijau, atau diatas 75%,” Ujar Gubernur.