BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera menindak lanjut maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, yang melibatkan PT JPP, termasuk aktivitas tambang ilegal lainnya di Lampung.
“Kita akan segera tindak lanjuti aktivitas ilegal itu (pengerukan pasir di Pasir Sakti,Red). Karena hingga kini tidak ada lagi ijin penangbangan pasir di sana,” kata Gubernur saat dikonfirmasi terkait aktivitas ilegal tambang Pasir kuars di Lampung Timur, Selasa 15 Desember 2020.
Gubernur Arinal mengatakan pihaknya telah meminta Tim dan istansi terkait untuk melakukan kroncek, dan bersama aparat gabungan akan turun ke lokasi.
“Kita akan saksi kepada mereka yang masih membandel. Tidak ada istilah kopromi kepada yang membandel. Ada tindakan hukumnya,” kata Arinal kesal.
Hal itu jelaskan Gubernur terkait aktivitas ilegal penambangan pasir di Kecamatan Pasir sakti Lampung Timur masih terus berjalan. Tidak hanya melibatkan kelompok masyarakat dan aparat Desa, juga melibatkan perusahaan PT JPP yang sedang di Proses Polres Lampung Timur. Sedikitnya hingga Minggu 13 Desember 2020, tiga alat berat milik PT JPP beroperasi di tiga titik di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Intisarinews.co.id menemukan tiga alat berat milik PT JPP, yang beroperasi di areal sawah di kampung Rejomulyo, dan Sumur Kucing.
“Iya mas ini alat PT JPP, dan areal ini juga lahan perusahaan. Sejak pagi tidak beroperasi karena mesin rusak. Ini sedang kami perbaiki,” kata Operator Mesin, di Rejomulyo, Minggu 13 Desember 2020.
Penyusuran Intisarinews.co.id, menunjuukaan jika operasi tambang pasir kursa di Pasir Sakti tidak berijin. Tidak ada satupun perusahaan memiliki izin penambangan pasir di Lampung Timur, termasuk pasir laut hingga penambangan pasir di Pasir Sakti, yang kondisinya saat ini nyaris menjadi kawasan danau akibat penggerukan pasir.
“Dulu biasanya PT JPP itu mengambil pasir lalu ditampung di Perusahaannya. Tapi sejak di gerebek Polres Lampung Timur, PT JPP perusahaannya di segel, alat berat tidak boleh keluar. Tapi entah gimana sekarang alat berat bisa keluar, dan kembali menggali pasir di areal sawah. Modusnya jual ditempat, jadi truk datang muat pasir dan langsung bayar ditempat. Kami ini cuma kerja mas,” kata warga lain di lokasi itu.
Terkait PT JPP, Awal bulan tahun 2020, warga juga sempat melakukan protes dan minta Pemerintah bersikap atas aktivitas penmbangan pasir yang sudah merusak ekosistim di wilayah itu. “Dulu memang ada PT JPP yang milik pak Yosep Anton Edi Wijaya beroperasi memilik izin penambangan pasir, yang bekerjasama dengan Pemprov Lampung, yang katanya bekas penambangan yang akan dijadikan kawasan minapolitan. Tapi hingga kini justru meninggalkan lubang lubang mirip danau, yang kini jadi rawa rawa dalam tidak budidaya ikan tawar ” kata sumber Intisarinews.co.id di Pasir Sakti.
Menurutnya bahkan Direktur PT Wahana Rahardja Idrus Effendi selaku Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung melalui surat bernomor 500/034-A/WR.A/EKS/2/2018 mengirimkan kepada PT JPP dan ditembuskan ke Gubernur Lampung terkait evaluasi kegiatan minapolitan Pasirsakti.
Surat tersebut berisi perjanjian kerjasama nomor 11.03.212/JPP.LPG/XI-2017 dan nomor 500/008/WR.UJ/EKS/XI/2017 pada 3 November 2017 antara PT JPP dan PT Wahana Rahardja yang dalam hal ini mewakili masyarakat tentang kerjasama pembangunan sentra budi daya perikanan air tawar pada kawasan minapolitan Pasir sakti.
Gubernur Sudah Stop Izin Tambang Pasir di Lamtim
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan tidak akan ada lagi izin penambangan pasir di wilayah pesisir laut Lampung Timur (Lamtim). Hal itu disampaikan Gubernur Arinal menjawab pertanyaan perwakilan nelayan di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, saat kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo, Minggu 19 Juli 2020 lalu.
“Saya tegaskan tidak ada lagi izin penambangan pasir di pesisir laut Lampung Timur oleh Pemerintah Provinsi, karena kami sudah melakukan moratorium,” ujar Arinal.
Arinal menambahkan, seandainya diberikan izin pun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Karena itu, dia menegaskan, jika masih ada aktivitas penambangan pasir di pesisir Lampung Timur maka itu adalah ilegal dan akan dilakukan proses hukum.
“Tidak adanya izin penambang pasir di wilayah Lampung Timur itu dilakukan agar lingkungan tidak terganggu dan kesejahteraan nelayah dapat meningkat karena ekosistem lautnya tidak rusak,” kata Arinal.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ikut menanggapi keluhan nelayan tentang penambangan pasir yang terjadi di wilayah pesisir laut Lampung Timur.
“Kita sudah diskusikan tadi mengenai keluhan nelayan tentang tambang pasir, selanjutnya akan ditindak-lanjuti, akan kami cek di pusat penambangan itu izinnya dari mana,” kata Edhy.
Sementara di lokasi masih beroperasi puluhan mesin di Desa RejoMulyo dan Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur melakukan penyedotan pasir secara besar besaran di dua desa tersebut. Pasir yang disedot diangkut menggunakan dumtruck pada malam hari dan di operasikan kedalam sebuah kapal tongkang yang sudah menunggu di dermaga perusahaan. (Red)