Gubernur Arinal Minta Seluruh Tenaga Kerja Dapat Bekerja dengan Aman dan Terlepas dari Ancaman dan Penyakit
Bandar Lampung (ISN) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh pihak terkait memastikan seluruh tenaga kerja dapat bekerja dengan aman, selamat dari kecelakaan kerja, dan sehat serta terlepas dari ancaman dan penyakit.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam penyerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 di Mahan Agung, Rabu (30/06/2021).
“Pak Gubernur meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh pihak terkait untuk betul betul dapat memastikan lingkungan kerja agar seluruh tenaga kerja dapat bekerja dengan aman, selamat dari kecelakaan kerja, dan sehat serta terlepas dari ancaman dan penyakit,” ujar Fahrizal.
Fahrizal juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Perda terkait Adaptasi Kebiasaan Baru supaya masyarakat tetap produktif dan aman dari ancaman Virus COVID-19 yang dapat diimplementasikan di semua ritmik kegiatan masyarakat terutama di tempat kerja.
Penghargaan K3 tahun ini diberikan kepada perusahaan yang dinilai berhasil menerapkan K3, baik kategori Nihil Kecelakaan Kerja, Sistem Manajemen K3, Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja maupun Pembina K3.
Untuk tahun ini kegiatan Penganugerahan K3 dilakukan secara daring oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk Provinsi Lampung perusahaan penerima penghargaan K3 yang terdiri Penghargaan Kecelakaan Nihil/ Zero Accident Award sebanyak 16 perusahaan.
Penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebanyak 15 perusahaan dan untuk penghargaan P2 HIV/AIDS di tempat kerja tahun ini 1 (satu) perusahaan tercatat untuk yang kedua kalinya mendapatkan penghargaan ini.
Berdasarkan prestasi yang didapatkan oleh 32 perusahaan tersebut, Gubernur Lampung mendapatkan penghargaan sebagai Pembina K3 untuk yang ke-12 (dua belas) kalinya.
Pemprov Lampung juga mengimbau kepada perusahaan untuk dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal mengurangi pengangguran.
“Beberapa cara yang bisa dilakukan perusahaan antara lain, tenaga kerja yang sudah bekerja dapat memberikan pelatihan dan pemagangan kepada tenaga kerja yang ada di perusahaan, sehingga mereka dapat meningkatkan produktifias kerjanya” ujar Fahrizal. (*)