Bandar Lampung (ISN) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan sholat idul fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tahun 2021, Kenaikan Isa Almasih dan Hari Raya Waisak dalam situasi Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung, Jumat (30/04/2021).
Surat Edaran dengan nomor 045.2/1665/VI.07/2021 tersebut, ditujukan kepada kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala Instansi Vertikal di lingkungan Provinsi Lampung Rektor Perturuan Tinggi Negeri dan Swasta, Direktur BUMD/BUMD di lingkungan Pemprov Lampung dan pimpinan organisasi kegamaan dan ormas se-Provinsi Lampung.
Adapun Dasar SE Gubernur Lampung diantaranya:
1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,
3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M,
4. Instruksi Gubernur Lampung Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasisi Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,
5. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H:
6. Berdasarkan update data Satgas Covid 19 Nasional bahwa Provinsi Lampung memiliki penambahan kasus aktif Covid 19 trendnya semakin meningkat per tanggal 28 April 2021 kasus positif sejumlah 15.817 dan memiliki Angka Kematian Covid 19 5,32”6 atau berada di atas Angka rata-rata Nasional sebesar 2,7176.
Kemudian berkaitan dengan hal tersebut, Dalam SE itu juga tertulis
Berdasarkan Kesepakatan Bersama Gubernur Lampung, FOKORPIMDA Provinsi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se Provinsi Lampung, Rektor UIN Radin Intan dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung tanggal 26 April 2021 bahwa Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021 sangat dianjurkan di Rumah/Kediaman masing masing dengan maksud untuk menghindari penularan Covid 19. Jika dilaksanakan di Rumah Ibadah atau di Tanah Lapang akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan kontak erat antar jemaah yang sangat beresiko menularkan Covid 19.
Kemudian, sesuai Himbauan Persekutuan Gereja Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Lampung bahwa pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih tanggal 13 Mei 2021 dilaksanakan secara virtual/online di kediaman/tempat masing masing umat,
Selanjutnya berdasarkan Himbauan Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor B 929/DJ.VII/Dt.VILI/BA.00/04/21 tanggal 14 April 2021 bahwa Umat Biridha melaksanakan Pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah dan memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan
Live streaming terkait Perayaan Tri Suci Waisak 2565 BE Tahun 2021 pada tanggal 26 Mei 2021:
Agar para Walikota dan Bupati se Provinsi Lampung melakukan Pengaturan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di daerah masing-masing sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor Ol Tahun 20621 tanggal 20 April 2021. Antara lain membatasi kapasitas kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, batas jam operasional usaha serta penegakkan hukum Protokol Kesehatan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 setempat:
Di penghujung Surat Edaran itu juga pemprov Lampng meralat Surat Edaran Nomor : 045.2/1423/02/2021 tanggal 14 April 2021 khususnya pada poin 6 yang mengatur Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah. (*)