Bandar Lampung, (ISN)—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan 8 Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), di Lantai III Balai Keratun pada Jumat (16/4/2020).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan nomor 821.21/226.VI.04/2021 tanggal 15 April 2021.
Adapun 8 orang pejabat Esselon II yang dilantik yaitu
1. Ganjar Jationo jabatan lama Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, jabatan baru Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.
2. Samsurijal jabatan lama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakuyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, jabatan baru Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung.
3. Yudhi Alfadri jabatan lama Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, jabatan baru Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
4. Liza Derni jabatan lama Kepada Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, jabatan baru Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
5. Marindo Kurniawan jabatan lama Kepala Bidang Perencanaan dan Anggaran Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, jabatan baru Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung.
6. Yurnalis jabatan lama Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.
7. Puadi Jailani jabatan lama Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Lampung, jabatan baru Kepala Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Lampung.
8. Emilia Kusumawati jabatan lama Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikulturra Provinsi Lampung, jabatan baru Kepala Biro Perekonomian Sekertariat Daerah Provinsi Lampung.
Dalam arahannya, Gubernur Arinal berharap para pejabat yang baru dilantik mampu merealisasikan program kerja OPD masing-masing, termasuk mendorong dan meningkatkan profesionalisme staf. Sebab, pemimpin dan staf harus bisa menjadi satu kesatuan. Serta membantu mempercepat transformasi digital dengan penuh kreatifitas sesuai yang diharapkan rakyat.
“Setiap minggu kita dikunjungi oleh KPK karena kita mampu melakukan pencegahan pengendalian di Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Gubernur Arinal juga mengingatkan kembali tentang arahan Presiden Joko Widodo untuk dilarang mudik lebaran tahun ini mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
“Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh ASN, khususnya Pejabat Tinggi Pratama untuk mengawal kebijakan ini,” tegas Gubernur.
Larangan ini, kata Gubernur, berlaku untuk seluruh ASN TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat guna menekan kasus Pandemi di Provinsi Lampung.
“Saya meminta Sekda untuk memberikan Sanksi seberat beratnua apabila ada ASN yang melanggar,” ujar Arinal. (R)