Gubernur Arinal dan Ketua DPRD Mingrum Gumay Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PASS Tahun Anggaran 2023
BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PASS) Tahun Anggaran 2023, dalam Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/08/2023).
Penandatanganan disaksikan juga oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung.
Sidang Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Gubernur Arinal menyampaikan secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Disepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan KUA-PASS Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen.
2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen.
3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 46 hingga 47 juta rupiah.
4. Tingkat Pengangguran Terbuka diharapkan menurun pada level 4,2 hingga 4,0 persen
5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 11,11 persen sampai dengan 10,90 persen .
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 70,45 hingga 70,90.
7. Indeks Gini berada pada level 0,313 hingga 0,319.
8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 104 sampai dengan 105.
9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap.
10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 10,56 persen;
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 7,066 persen.
Selanjutnya, dalam pembahasan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2023 Gubernur Arinal menjelaskan, bahwa terdapat pula beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung sepakat untuk mencantumkan kenaikan Pendapatan DAK Non Fisik dalam Struktur Pendapatan Daerah dan Alokasi Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023.
Gubernur Arinal menjelaskan, dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2023, maka selanjutnya akan segera dilakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang berpedoman dengan Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama,” ujar Arinal.