Gerakan Revolusi Melawan Korupsi di Indonesia
OPINI
Oleh : Ari permadi
Korupsi bukan menjadi musuh tapi seolah menjadi budaya di indonesia, berbagai upaya sudah dilakukan dari membentuk lembaga, komunitas, organisasi sampai dengan lembaga super power dibentuk untuk menangkal dan membrantas korupsi.
namun korupsi tidak juga berakhir malah tumbuh subur diidonesia,
apakah negara tidak serius? produk hukum kita hanya sekedar menggertak?
Atau justru mental pejabat, dan masyarakat kita adalah mental korup?
Banyak sekali argumentasi yang berkembang ada yang menganggap, lembaga kpk, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga yudikatif lainnya tidak cukup untuk melindungi negara, Karenanya kuruptor masih tetap berkembang diindonesia.
Perspektif kedua produk hukum kita mesti diperbaiki Karena tidak memberi rasa takut dan efek jera, Sehingga hukuman yang dibuat tidak lagi ditakuti oleh para koruptor.
Perspektif ketiga pendidikan kita yang mesti dikoreksi, sebab pencetak karakter masyarakat indonesia secara tersistem adalah pendidikan, pendidikan diindonesia belum sepenuhnya mencetak karakter unggul yang bebas korupsi,
Jika kemudian kita mengacu pada upaya dan komitmen kpk lembaga independen negara, dalam memberantas korupsi, maka ada tiga strategi kpk yang dibeberkan oleh wakil ketua komisi kpk lili pintauli siregar saat melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dilingkungan kementrian ketenagakerjaan, beberapa bulan yang lalu.
- Strategi jangka pendek “ dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan “
- Strategi menengah berupa ” perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi “
- Strategi jangka panjang dengan mengubah budaya. “ ketika budaya jujur sudah terbangun, maka satu sama lain akan menjaga dan mengingatkan. “
Berbagai langkah sudah diambil kpk namun kenyataanya korupsi masih saja tumbuh subur diindonesia.
Korupsi merupakan penyakit kronis yang menjangkit pada tubuh indonesia pada semua aspek kehidupan, langkah awal pembrantasanya harus dimulai dari pemimpinnya, namun yang menjadi persoalan, proses pemilihan pemimpin nya saja sudah korup, dan ini sudah jadi rahasia umum, bahwa money politic mendarah daging dalam pemilihan pemimpin diindonesia, baik dari pusat sampai ke desa,
namun ini bukan kemudian menjadikan kita pesimis , upaya pembrantasan tidak hanya dilakukan pemerintah, tapi semua elemen mesti berkomitmen untuk membrantasnya, dari pemimpinnya, aturannya, rakyatnya, medianya, pendidikannya dan lainn sebagainya, melalui tulisan singkat ini saya akan mencoba mendesain upaya pembrantasan korupsi dengan mengacu pada 4 langkah.
1. Promotif
Promotif atau promosi adalah langkah awal pengenalan bahaya nya korupsi untuk keberlangsungan negara dan masa depan setiap individu, langkah ini sangat diharapkan diambil pada bidang pendidikan, sehingga dalam praktiknya para generasi akan dikenalkan tentang bahayanya korupsi dari sejak dini dan dibaku kan dengan sistem penilaian yang mengedepankan aspek afektif, melalui pendidikan kita akan memperoleh generasi yang berkarakter unggul, jujr dan anti korupsi.
2. Preventif
Preventif atau pencegahan, pencegahan ini adalah langkah penutupan peluang untuk tindakan korupsi, sehingga diharapkan ada suatu aturan dalam semua bidang pekerjaan yang menutup peluang untuk melakukan kegiatan korupsi, dari proses seleksi, sampai proses kelulusan. terjadinya transparansi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dalam bidang apapun, dibutuhkan para organisasi penggiat korupsi yang independen, media, dan aturan sebagai pengawas setiap aktivitas seleksi.
3. Kuratif
Kuratif atau upaya pengobatan, merupakan upaya hukuman dari produk hukum yang dapat menghasilkan efek jera, diharapkan para pembuat hukum dan penegak hukum untuk dapat memberikan efek jera dari perilaku koruptif, menghukum seberat-beratnya agar setiap orang pemangku jabatan atau pekerjaan takut untuk melakukan kegiatan korupsi, bukan hukuman seperti disukamiskin, penjara mewah para koruptor.
4. Rehabilitasi
Rehabilitasi atau pemulihan, langkah ini mesti diasumsikan sebagai sarana pembelajaran dalam masa hukuman, sehingga para mantan koruptor ini ketka sudah selesai masa hukumannya dapat memberikan contoh yang tidak boleh ditiru kepada lingkungannya, dengan demikian negara menjadi tersistematis dalam mewujudkan negara yang berkomitmen tidak korup.